BANDUNG, Ekpos.Com >> Sebanyak tujuh bangunan ditetapkan menjadi Penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung, Senin (29/8/2022).
Ketujuh lokasi tersebut merupakan bagian dari lima kategori, antara lain:
- Kategori Pelindungan I (Rumah Tinggal)
- Rumah keluarga Raisis Arifin Panigoro, Jl. Kyai Luhur No. 6 Bandung
- Rumah tinggal Pusparita Tedja, Jl. Saritem No. 85 Bandung
- Kategori Pelindungan II (Bangunan Umum)
- Bala Keselamatan, Jl. Jawa No. 20, Bandung
- Kategori Pemanfaatan I (Adaptasi Fungsi Rumah Tinggal Menjadi Fungsi Komersial)
- Mont Clar, Jl. Ir. H. Juanda No. 113 Bandung
- Keuken van Elsje, Jl. Buton No. 11 Bandung
- Kategori Pemanfaatan II (Adaptasi Fungsi Rumah Tinggal Menjadi Fungsi Sosial)
- Klinik Pratama Advent, Jl. Tamansari No. 40 Bandung
- Kategori Pengembangan
- Bumi Sangkuriang dan Hotel Concordia, Jl. Kiputih No. 12 Bandung
Untuk diketahui, Anugerah Cagar Budaya adalah penghargaan tahunan yang diberikan secara berkala sejak 2017 (kecuali 2020 akibat musibah pandemi Covid-19) oleh Pemerintah Kota Bandung kepada individu atau kelompok yang selama ini telah memberikan sumbangsihnya dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.
Lewat catatannya, dewan juri Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung ingin menggunakan momen ini sebagai kesempatan untuk mengangkat beberapa isu pelestarian budaya yang penting dan relevan pada saat ini.
Selain itu, ajang ini merupakan upaya mengedepankan contoh-contoh baik yang dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bandung dalam upaya pelestarian cagar budaya dan pembangunan kota.
Upaya pelestarian ini juga mengedepankan tiga aspek, yakni pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan.
Aspek pelindungan pada kesempatan ini dititikberatkan pada upaya perawatan bangunan cagar budaya yang dilakukan dengan baik (rapi, bersih) dan dapat mempertahankan keaslian karakter cagar budayanya, dengan variasi karakteristik pengelolaan dengan keterbatasannya masing-masing.
Aspek pelindungan dibagi dua menjadi: 1) pelindungan pada bangunan rumah tinggal yang dikelola perorangan, seperti yang dicontohkan pada rumah tinggal Jalan Kyai Luhur No. 6 dan rumah tinggal Jalan Saritem No. 85, serta 2) pelindungan pada bangunan umum yang dikelola oleh institusi, seperti dicontohkan pada bangunan Bala Keselamatan Jl. Jawa No. 20.
Lalu aspek pemanfaatan pada kesempatan ini dititikberatkan pada fenomena adaptasi fungsi bangunan rumah tinggal, yang dibagi menjadi dua kategori: 1) pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi komersial, seperti rumah tinggal Jalan Ir. H. Juanda No. 113 (Mont Clar) dan bangunan rumah tinggal Jalan Buton No. 11 (Keuken van Elsje), serta 2) pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi pelayanan sosial, seperti rumah tinggal Jalan Tamansari No. 23 (Klinik Pratama Advent).
Sedangkan aspek pengembangan pada kesempatan ini dititikberatkan pada pengembangan bangunan cagar budaya yang secara berkelanjutan dalam waktu yang panjang dapat menyeimbangkan dinamika kebutuhan dengan upaya pelestarian budaya, seperti yang dicontohkan pada kompleks Bumi Sangkuriang.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut julukan Paris Van Java untuk kota Bandung tak bisa dilepaskan dari banyaknya bangunan heritage di Kota Bandung.
Ia juga berpesan kepada para penerima anugerah agar senantiasa menjaga nilai tinggi dari bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan.
“Melestarikan cagar budaya bukan hanya bangunannya, tetapi juga nilai budaya yang melingkupi bangunan tersebut,” pesannya dalam acara Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022 di Hotel Savoy Homann, Senin 29 Agustus 2022 malam.
Sementara itu Aji Bimarsono selaku Ketua Dewan Juri Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022 berharap pemberian apresiasi ini dapat meningkatkan upaya pelestarian nilai tinggi dari gedung bersejarah di Kota Bandung.
“Dewan juri berharap, bahwa kegiatan Anugerah Cagar Budaya ini dapat memberikan contoh-contoh yang dapat ditiru, dikembangkan lebih baik dan menjadi motivasi untuk meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung,” ucap Aji.**