Dana Perlindungan Sosial Digelontorkan Mulai Oktober

BANDUNG, Ekpos.Com >> Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana untuk pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.

Dalam pembahasannya di Balai Kota Bandung, Sekretaris Daerah, Ema Sumarna menyampaikan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.

“Sebanyak 2 persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember,” ujar Ema, Rabu, (7/9/2022).

Ia menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

“Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi,” ucapnya.

Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.

“Maka dari itu, kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan,” katanya.

Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.

“Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan,” jelasnya.

Sedangkan Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu.

“Masalah bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita segera rangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal 95. Rencananya Senin sudah ada Perwal baru tentang ini,” imbaunya.

Di lokasi yang sama, Kepala Diskopukm Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu akan diadakan kembali. Teknis pendataannya akan dikoordinasikan dengan kecamatan agar tidak terjadi dobel data.

“Tadi ada masukan dari Dinsos juga, agar pelaku-pelaku usahanya masuk juga dalam data DTKS. Sehingga akan kami cocokkan dengan data Dinsos,” tutur Atet.

Ia menambahkan, para pelaku UKM yang akan disasar adalah usaha-usaha kecil nonrumahan, seperti pedagang surabi, gorengan, cakue, dan cuanki.

“Karena harus ada skala prioritas. Kalau dari UMKM kan banyak. Mencari skala prioritasnya itu bisa dari DTKS. Sehingga tidak secara intuitif, tapi harus mengetahui kondisi lapangan. Sehingga nanti tepat sasaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Distirbusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa menuturkan, pihaknya akan mengadakan Pasar Murah di 30 kecamatan selama tiga bulan.

“Kita melakukan persiapan dari sekarang. Kita bekerja sama dengan Bulog, Wilmar, dan CV. Harga di bawah pasaran,” tutur Meiwan.

Beberapa komoditi yang akan disediakan dalam Pasar Murah antara lain, beras, tepung, minyak, dan telur.

“Kita pilih komiditi yang tidak cepat masa jualnya atau expirednya lama,” imbuhnya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Rasdian: Penertiban Reklame dan PKL Terus Berproses

Next Article

Perumda Pasar Juara Ajak Swasta Revitalisasi dan Rehab Pasar Tradisional

Related Posts