Banjar, ekpos.com
Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Penuntut Umum KPK menyatakan Herman Sutrisno telah terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (5/9/2022).
Selain dituntut 6 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut Herman untuk membayar denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
JPU KPK menyebutkan Herman Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) dakwaan kesatu dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain itu jaksa juga menuntut agar Herman Sutrisno membayar uang pengganti Rp 12 miliar lebih.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.
Selama menjabat sebagai kepala daerah Kota Banjar Herman Sutrisno telah menerima uang hingga Rp 2,2 miliar lebih.
Uang itu diduga dari hasil pengaturan pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
Dalam dakwaan jaksa menyebut Herman menerima uang selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.
Uang tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima, yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.*** Dafi/bedanews