BANDUNG, Ekpos.Cpm >> Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah untuk menghentikan seluruh kegiatan rapat komite sekolah, Selasa (13/9/2022).
Penghentian rapat komite ini juga untuk memberikan waktu agar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah kembali dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang rapat komite.
“Saya menginstruksikan kepada semua KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan seluruh unsur pendidikan, baik KCD, kepala sekolah, komite sekolah, hingga orang tua peserta didik baru, dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dalam rapat komite.
Ditegaskanya, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
“Saya harap anggota Komite Sekolah mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah,’ungkapnya.
Dedi menjelaskan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II, yang menyebutkan penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Sementara untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, ujarnya harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi. Sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
“Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran,” katanya.
Untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, Dedi mengatakan terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
“RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan,” katanya.**