Masih Banyak Sekolah Belum Memahami Pergub 44 Tentang Komite

BANDUNG, Ekpos.Com >> Persoalan sumbangan dana pendidikan sekolah yang melibatkan komite sekolah, kerap kali mencuat ke permukaan. Bahkan sebagai langkah antisipatif Pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah.

Terkait hal tersebut Namun Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi menilai, masih banyak sekolah maupun komite sekolah yang belum memahami substatsi dari Pergub tersebut. Hal tersebut terlihat adanya beberapa sekolah yang sudah melakukan rapat dengan orangtua siswa terkait dana sumbangan sekolah.

Karenanya, ia menegaskan untuk dilakukan pemberhentian sementara rapat komite sekolah dengan batas waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu hasil sosialisasi Pergub 44 tahun 2022.

“Sambil menunggu sosialisasi itu nanti dimapping (dipetakan). Terlihat kebutuhan sekolah akan jelas. Artinya yang saya harapkan itu apa yang dikatakan dalam rapat komite sekolah itu bukan hanya terkait dengan urusan sumbangan saja. Tetapi bagaimana kita pun bercerita tentang sebuah peningkatan integritas,” kata Dedi.

Dedi Supandi pun menegaskan ada beberapa hal dan harapan yang ingin Disdik Jabar lakukan. Ia berharap Seluruh unsur pendidikan baik itu Cabang Dinas Pendidikan, sekolah maupun komite sekolah hingga orang tua peserta didik dapat memahami tujuan rapat komite itu

“Tentunya dengan Pergub tersebut bukan sekedar menjadi payung hukum untuk meminta sumbangan dari orangtua siswa. Tetapi harus menjadi landasan juga, bagian dari partisipasi masyarakat. Jadi harus utuh,” tegasnya.

Hal itu, kata dia, ada kaitannya dengan bagaimana mewadahi partisipasi masyarakat, termasuk membangun dan meningkatkan layanan pendidik. Sehingga, mampu menjadi sekolah yang berkualitas dan berintegritas.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan kapan waktunya komite sekolah bisa kembali menggelar rapat. Ia akan menggelar rapim dengan cabang Dinas Pendidikan untuk melihat seberapa banyak sekolah yang telah memnyelesaikan RKAS.

“Nanti akan rapim (rapat pimpinan) dengan Cabang Dinas Pendidikan. Melihat seberapa banyak sekolah sudah menyelesaikan RKAS. RKAS yang diharapkan seperti yang dituangkan dalam aturan, dapat dilaksanakan setelah ada perubahan rencana kegiatan anggaran sekolah yang ditandatangani kepala sekolah, komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan,” kata Dedi. ***

Total
0
Shares
Previous Article

Capai EPPD, Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Kinerja

Next Article

KCD Diintruksikan Sosialisasikan Pergub 44 Tentang Komite Sekolah

Related Posts