Bandung- ekpos.com
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mejatuhkan vonis terhadap mantan wali kota Banjar Herman Sutrisno dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Menurut Majlis Hakim, Herman Sutrisno terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai wali kota Banjar.
“Menyatakan Herman Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana, olah kerena nya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu tahun,” ujar Ketua majelis hakim Eman Sulaeman.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 3/10/2022.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Namun yang meringankan tidak pernah dihukum dan lanjut usia
Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Herman Sutrisno mendapatkan uang mencapai Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari hasil mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar dalam kurun waktu 2008 sampai 2013.
Sementara itu Dedi Suhadi selaku kuasa hukum terdakwa mengaku belum menentukan langkah lanjutan pascaputusan vonis majelis hakim.*** bedanews