Oleh Prof. Eko Supriyanto (Presiden Perkumpulan Teknik Perumahsakitan Indonesia)
Jakarta – ekpos.com – Medical Error atau Kesalahan Medis adalah penyebab kematian nomor tiga di Amerika Serikat pada tahun 2016 berdasarkan hasil studi tim peneliti Johns Hopkins. Penyebab kematian pertama dan kedua di Amerika Serikat adalah Jantung dan Kanker. Sementara menurut Kementerian Kesehatan Amerika Serikat, 1 dari 7 pasien di rumah sakit adalah korban kesalahan medis. Beberapa jenis kesalahan medis yang paling sering dilakukan diantaranya salah diagnosis, salah obat, salah mengidentifikasi pasien, dan kesalahan dalam pembedahan.
Beberapa faktor penyebab kesalahan ini antara lain karena kesalahan manusia, kesalahan dalam prosedur dan kesalahan karena alat kesehatan. Kesalahan ini sebenarnya bisa dicegah dengan manajemen penanganan pasien dan fasilitas kesehatan secara lebih baik.
Jika di Amerika Serikat, kesalahan medis adalah penyebab kematian tertinggi nomor tiga, yaitu sekitar 250 000 orang pasien meninggal pada tahun 2016, maka tidak menutup kemungkinan di Indonesia kondisinya juga tidak jauh berbeda. Berdasarkan hasil survei yang di lakukan oleh PTPI pada tahun 2022, terdapat lebih dari 60% alkes di fasyankes tidak dikalibrasi, selain itu kasus pasien yang terkena sengatan listrik, terkena infeksi nosokomial, pasien terjatuh, dan kasus-kasus kebakaran juga masih sering terjadi di beberapa fasyankes di Indonesia.
Selain keselamatan pasien, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Indonesia adalah masalah keamanan pasien, kenyamanan pasien, mutu layanan dan keterjangkauan. Salah satu kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah diperlukannya para ahli teknik pelayanan kesehatan yang mampu merencanakan, memilih, merancang, membangun, mengelola, memelihara, memantau dan mengevaluasi fasilitas rumah sakit dengan baik. Kita tidak ingin kontraktor perumahan biasa yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam membangun rumah sakit diijinkan membangun rumah sakit. Faktor biaya seharusnya bukan faktor utama yang dijadikan pertimbangan dalam membangun rumah sakit. Kita juga tidak ingin seorang konsultan perencana gedung perkantoran, menjadi konsultan perencana rumah sakit. Kita tidak ingin pasien kita berobat keluar negeri karena khawatir akan keselamatannya di rumah sakit Indonesia.
Menyikapi kondisi ini dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, maka sudah saatnya Indonesia memiliki para ahli teknik pelayanan kesehatan yang kompeten. Di Amerika Serikat terdapat sertifikasi Manajer Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan sertifikasi Ahli Teknik Pelayanan Kesehatan dibawah asosiasi Teknik Pelayanan Kesehatan, di Jerman dan Austria terdapat sertifikasi Ahli Teknik Pelayanan Kesehatan dibawah asosiasi Teknik Pelayanan Kesehatan, dan yang terdekat di Malaysia terdapat sertifikasi Manajer Fasilitas Pelayanan Kesehatan di bawah konsorsium bersama antara Kementerian Kesehatan, Perusahaan Teknik Pelayanan Kesehatan dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil survei di berbagai negara, terdapat enam kompetensi teknik yang harus dimiliki oleh seorang ahli teknik pelayanan kesehatan. Kompetensi itu diantaranya adalah kompetensi dalam bidang bangunan rumah sakit/fasyankes, listrik rumah sakit, mekanika rumah sakit, ekologi rumah sakit, informatika rumah sakit dan peralatan kesehatan. Selain kompetensi teknik, seorang ahli teknik pelayanan kesehatan juga harus memiliki kompetensi manajerial, pendidikan dan penelitian serta kompetensi medis.
Untuk mewujudkan hal ini, maka Perkumpulan Teknik Perumahsakitan Indonesia (PTPI) sedang mempersiapkan sistem dan proses sertifikasi untuk memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, pengakuan dari Kementerian Kesehatan RI dan International Federation of Healthcare Engineering. Untuk menjadi ahli teknik perumahsakitan, maka seseorang harus menguasai 6 kompetensi teknik yang dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman bekerja di rumah sakit. Seorang ahli teknik perumahsakitan tidak harus seorang sarjana teknik. Seorang ahli teknik perumahsakitan bisa seorang dokter, akuntan atau bahkan sarjana hukum. Untuk menjadi seorang ahli teknik perumahsakitan terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh, misalnya melalui jalur pendidikan S2 teknik perumahsakitan atau teknik pelayanan kesehatan, melalui jalur pengalaman yaitu 3 tahun bekerja sebagai manajer atau insinyur fasilitas kesehatan, atau melalui jalur pencapaian dalam bidang pendidikan dan penelitian bidang fasilitas kesehatan. Untuk mendapatkan sertifikat ahli teknik pelayanan kesehatan, maka setiap calon harus mengikuti ujian administrasi, tulis dan ujian wawancara. Hasil ujian administrasi, tulis dan wawancara selanjutnya diolah untuk menentukan klasifikasi ahli teknik. PTPI membagi kompetensi ahli teknik pelayanan kesehatan menjadi 3 tingkat yaitu ahli teknik muda (H.Eng), ahli teknik madya (S.H.Eng) dan ahli teknik utama (P.H.Eng). Ahli teknik utama biasanya adalah ahli teknik pelayanan kesehatan yang telah memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dan memiliki jabatan tertinggi di institusi terkait.
Saat ini PTPI membuka kesempatan kepada para konsultan, insinyur, dokter, manajer dan lulusan S1 lainnya untuk mendaftarkan diri secara daring yang bisa di akses di https://ptpi.online/sertifikasi dan mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat ahli teknik pelayanan kesehatan. Kompetensi yang direpresentasikan dalam sertifikat ini adalah sangat penting bagi Manajer dan Pimpinan Rumah Sakit, Kontraktor RS, Konsultan RS, Supplier, Instalatur dan Distributor untuk mengelola, merancang, membuat, menginstal, melatih, menguji, mendistribusikan, dan memelihara sarana dan prasarana rumahsakit serta alat kesehatan.
Hal ini untuk menjadikan Indonesia setara dengan negara-negara lain yang telah memiliki ahli teknik pelayanan kesehatan yang sudah tersertifikasi. Ini adalah salah satu upaya untuk menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia Selamat, ber-Mutu, Aman, Ramah dan Terjangkau (S.M.A.R.T), sehingga orang Indonesia atau pun turis asing yang datang ke Indonesia percaya dan nyaman berada di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit di Indonesia. Dengan demikian, puluhan hingga ratusan trilyun uang WNI tidak mengalir keluar negeri setiap tahun-nya, karena fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang sudah S.M.A.R.T dan tidak mengkhawatirkan. (Red).