Penerapan Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan Pemakaman

Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum, Kamis (13/10/2022). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung

BANDUNG, Ekpos.Com >> Penerapan makam tumpang yang disebabkan semakin terbatasnya lahan pemakaman di Kota Bandung, menjadi solusi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung terkait Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi & Tata Ruang, Bag.Hukum dan Tim Penyusun NA, Kamis (13/10/2022).

Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 3, Agus Salim beserta anggota Pansus yang turut hadir secara langsung di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Bandung.

Pada rapat lanjutan kali ini, pembahasan terkait.

Agus Salim menyampaikan bahwa penerapan makam tumpang ini harus diterapkan melalui syarat dan prosedur yang jelas.

“Sistem makam tumpang ini mungkin akan menjadi solusi dari terbatasnya lahan pemakaman saat ini, namun kita harus juga berpedoman pada syarat-syarat dan prosedur yang tepat juga. Jangan sampai ini menambah polemik baru bagi pemerintah mengingat makam-makam lama tersebut masih punya ahli waris masing-masing” kata Agus.

Senada dengan Agus, Drs. Riana sebagai anggota Pansus 3 juga meminta agar seluruh makam-makam yang telah berumur lama harus didata kembali ahli warisnya masing-masing.

“Penerapan sistem ini tentu harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu kepada ahli waris makam-makam tersebut, terlebih mereka yang masih membayar retribusi untuk itu. Sehingga saya harap setiap UPT harus mendata kembali para ahli warisnya agar memudahkan komunikasi antara dinas dan ahli waris yang makamnya nanti akan ditumpang,” kata Riana.

Iman Lestariono, S.Si., dan Andri Rusmana, S.Pd.I., juga berpendapat bahwa berkaitan dengan pemakaman tumpang ini dirasa perlu mendapatkan masukan yang tepat dari beberapa pihak seperti pemuka agama sebelum Raperda ini disahkan.

“Saya rasa hal ini harus dikaji lebih dalam bagaimana pandangan secara agama dan adat, masukan-masukan mereka akan lebih riil dan relate mengingat masyarakat masih memegang nilai dan norma dari dua unsur ini, agama dan adat. Sebaiknya kita laksanakan focus grup discussion dengan stakeholder terkait, pemuka agama dan pemuka adat di Kota Bandung,” kata Iman. *(Tofan/red)

Total
0
Shares
Previous Article

Coffee Morning Kodim 0510/Tigaraksa Bersama Insan Media", Mempererat Silaturahmi Membangun Negeri"

Next Article

Komisi D Minta Pemerintah Perhatikan Ribuan Warga Terdampak Program Citarum Harum

Related Posts