20 Pasang Suami-Istri Ikuti Isbat Nikah Terpadu

20 pasangan suami isteri warga Kota Cimahi mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu gratis, kerjasama Pemerintah kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi dan Kementerian Agama Cimahi di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (21/10).

Cimahi-ekpos.com

Sebanyak 20 pasangan suami isteri warga Kota Cimahi mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Kementerian Agama Kota Cimahi di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (21/10).

Adanya Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bukti hadirnya Pemerintah bagi masyarakat. Banyaknya pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah menjadi sorotan Pemerintah Daerah Kota Cimahi karena kelengkapan dokumen pernikahan merupakan hal yang penting dan harus dimiliki setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti dokumen kependudukan.

Wali Kota Cimahi  Ngatiyana mengungkapkan alasan diadakannya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki akta nikah karena berbagai hal seperti tidak adanya biaya untuk menikah sah secara negara, kurangnya kesadaran untuk melakukanpengurusan administrasi pernikahan yang sah, atau karena pasangan yang akan menikah masih di bawah umur.

“Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Cimahi pada warganya, untuk melindungi hak-hak warga negara yang hanya akan terpenuhi bila dalam sebuah pernikahan dilakukan secara resmi dan memiliki kelengkapan administrasinya,” ungkap Ngatiyana.

Lebih lanjut Ngatiyana mengingatkan akan manfaat dan pentingnya kepemilikan akta nikah, selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan, juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan waris. Karenanya Ngatiyana menegaskan bahwa setiap perkawinan yang sah harus tercatat oleh pegawai pencatat nikah, “Jika perkawinan yang dilangsungkan tidak tercatat dan tidak dapat dibuktikan dengan buku nikah, maka hal ini dapat diajukan penetapan nikahnya ke Pengadilan Agama.”

Senada dengan pernyataan Ngatiyana, Ketua Pengadilan Agama kota Cimahi, Rudi Hartono juga menegaskan pentingnya melengkapi administrasi pernikahan, “Kepemilikan buku nikah penting untuk pengurusan dokumen dokumen seperti KK dan akte kelahiran anak.”

Ia pun berpesan pada warga Kota Cimahi untuk memenuhi kelengkapan dokumen pernikahan, “Segera lengkapi dokumen pernikahan, juga jangan sampai terjadi pernikahan dini, minimal usia menikah sesuai Undang-undang 16 Tahun 2019 Pengganti Undang-undang Nomer 37 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki atau pun perempuan,” tutur Rudi.

Berbeda dengan sidang Isbat Nikah biasa, pada Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami isteri selain mendapat SK dari Pengadilan Agama, Akta Nikah,  buku nikah, juga langsung mendapatkan KK dengan status menikah.

Acara Isbat Nikah Terpadu Kota Cimahi Tahun 2022 ini didukung oleh Bank Jabar Banten (BJB), Baznas Kota Cimahi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS  Kesehatan dan Bank Tabungan Tegara Kota Cimahi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi,  Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Camat serta Lurah se-Kota Cimahi.*** Harry Gibrant/rls

Total
0
Shares
Previous Article

Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor 12/2022

Next Article

Berikan Pemahaman Terkait Kenaikan BBM, FGD Berikan Wadah Dalam Mencari Titik Temu Dalam Hal Kenaikan BBM

Related Posts