Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor 12/2022

Kuala Kapuas – ekpos.com – Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Jln Tambun Bungai No 44 Kuala Kapuas 73516 Telp (0513) – 21046

Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor 12/2022

Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa:

Jenis dan Nomor Hak: HM. 01477 / Pulau Telo
Terdaftar Atas Nama : Hendra
Tanggal : 22/11/2007
Alamat Pemegang Hak: JL Mayjend Soetoyo S No. 16 Sampit.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika selama 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Nama Pemohon: MASRAYA
NIB : 15020107.00898

Kuala Kapuas, 18 Oktober 2022,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas,

Sumiyati, SST., M.A.P,
NIP: 19790413 199903 2 001. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Bersama Masyarakat Satgas Yonif 203/AK Pos Popome Adakan Karya Bhakti di Pasar Popome

Next Article

20 Pasang Suami-Istri Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Related Posts