Cimahi- ekpos.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, M.M, Sekretaris Daerah Kota Cimahi , Sebagai Pejabat (PJ) Wali Kota Cimahi untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Cimahi, Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Letkol (Purn) Ngatiyana selalu Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, bertempat di Gedung Sate Bandung, Sabtu (22/10/2022).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-5772 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Ridwan, yang lebih akrab dipanggil Kang Emil, berpesan pada Pj. Wali Kota Cimahi tiga hal, yakni untuk terus berupaya untuk membangun pondasi integritas dalam menguatkan pondasi pelayanan publik Kota Cimahi agar dapat terus melayani masyarakat dengan inovasi-inovasinya, melayani masyarakat Cimahi dengan sepenuh hati, serta terus beradaptasi menjadi pemerintahan yang profesional yang bisa menyesuaikan diri terhadap permasalahan-permasalahan yang ada.
“Tugas kita harus turun dekat dengan rakyat, tugas Bapak harus turun menyapa rakyat dan bisa mencari solusi terhadap permasalahan yang ada di Kota Cimahi,” imbuh Kang Emil.
Kang Emil juga mengingatkan tantangan yang akan dihadapi oleh Dikdik selaku Pj. Wali Kota Cimahi, yakni ancaman resesi global dan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
“Perlu diingat bahwa dunia global akan mengalami resesi di tahun 2023, pikirkan dari sekarang bagaimana caranya agar Kota Cimahi dapat kokoh menghadapi perlambatan aktivitas ekonomi, berkurangnya investasi, dengan adanya potensi peningkatan jumlah pengangguran, potensi kenaikan harga bahan pokok. Dengan upaya-upaya yang terukur dari Pj. Wali Kota dengan kerja sama DPRD dapat melahirkan kekokohan ekonomi,juga keberpihakan anggaran di tahun 2023,” tutur Kang Emil.
Selain dua hal tersebut, Kang Emil juga mengingatkan ancaman kebencanaan dari sisi hidrologis, “Segera cari solusi yang sifatnya bisa meredam potensi kebencanaan di Kota Cimahi,” tegasnya.
Kang Emil meminta Pj. Wali Kota Cimahi untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, “Rajin lah berkunjung ke Gedung Sate untuk berkomunikasi dan berkoordinasi,” pesannya.
Ia berharap Pj. Wali Kota Cimahi dapat melanjutkan tongkat kepemimpinan Wali Kota Cimahi untuk memimpin urusan-urusan pemerintahan, pembangunan, dengan berbagai kewenangan yang telah ditetapkan dengan melakukan konsultasi kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.
Pejabat Wali Kota memiliki masa jabatan selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dengan kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran wilayah, kebijakan pembangunan yang berbeda dengan program kebijakan pejabat yang sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kota Cimahi dengan tetap menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.*** hargib