Ketua DPRD Demak: Penyuluhan Hukum Menghindari Perselisihan Masyarakat

Demak – ekpos.com – Pemahaman terhadap norma hukum dan perundang-undangan harus terus diberikan kepada masyarakat agar terciptanya budaya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E saat menjadi narasumber Penyuluhan Hukum Terpadu yang diadakan Pemkab Demak di gedung Grahadika Bina Praja Setda Kabupaten Demak yang dibuka secara resmi oleh Bupati Demak, dr. Eisti’anah dan dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Demak, Rabu (26/10/2022).

“Ini untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga akan terciptanya berhati nurani berbudaya dan cerdas hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan, Rabu (26/10).

Dijelaskan dia, pembinaan ini sudah sepatutnya dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Ini agar terhindar dan meminimalisir dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum seperti perjudian, perselisihan antar warga,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Demak dr. Eisti’anah menyampaikan bahwa, pada dasarnya pembentukan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib. Ketertiban itu sendiri, akan senantiasa terjaga, manakala masyarakat patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk mengetahui dan ikut mengambil peran dalam penegakan hukum yang berlaku. Saya tegaskan, bahwa kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini diperoleh pemahaman secara komprehensif tentang meningkatkan kesadaran hukum. Informasi terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diteruskan dan disebarluaskan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoptimalkan desa binaan sadar hukum.

“Saya imbau kepada para Camat, Kepala Desa, Lurah beserta jajarannya agar dapat memfasilitasi terbentuknya desa atau kelurahan binaan sadar hukum di wilayahnya masing-masing, agar pemahaman dan kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas. Melalui upaya inilah, Insya Allah akan terwujud ketertiban, perdamaian, dan keadilan di seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Demak telah membentuk desa binaan sadar hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan, serta telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor. 557/109 Tahun 2020, tentang penetapan desa/kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Demak.

Dengan adanya Desa/ Kelurahan binaan ini, diharapkan mampu menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan menjadi sosok insan yang cerdas, sehingga mampu menjadi benteng dalam meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran hukum.

Dalam penyuluhan kali ini, sebagai pemateri atau narasumber adalah Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E, Pj. Sekda Kabupaten Demak, Drs H. Eko Pringgo Laksito, Kabag Ren Polres Demak, Kompol Sukadi S.H, M.H, Kasdim 0716/Demak, Mayor Inf Supriyono, Kajari Demak, Andri Kurniawan S.H, M.H dan Kepala Pengadilan Negeri Demak, Haryanta S.H, M.H, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

KASAL: YASBHUM ADALAH MEDAN PENGABDIAN KEDUA PASCA DINAS DI TNI AL

Next Article

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Ajarkan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SD

Related Posts