Pengelolaan JDIH Sekretaria DPRD Kota Bandung Terbaik II Tingkat Nasional

BANDUNG, Ekpos.Com >>  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kota Bandung berhasil meraih predikat Terbaik II Nasional dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kategori Sekretariat DPRD Kota.

Dari seluruh DPRD Kota se-Indonesia yang website JDIH-nya sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional, hanya 2 Sekretariat DPRD Kota yang dinilai memenuhi syarat untuk dianugerahi JDIHN Award 2022 yakni Sekretariat DPRD Kota Batam sebagai Terbaik I dan Sekretariat DPRD Kota Bandung sebagai Terbaik II.

Debut gemilang JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung itu disambut gembira Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Bandung yang turut hadir pada acara JDIHN Award di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Selasa (18/10/ 2022).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan yang sempat mendampingi Tim JDIH DPRD Kota Bandung saat melakukan konsultasi ke JDIHN Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu menyambut gembira prestasi tersebut.

“Alhamdulillah dan terima kasih untuk kekompakan seluruh Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Bandung. Mudah-mudahan kedepannya bisa mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi prestasinya,” ujar Tedy.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bandung yang juga Penanggung Jawab JDIH DPRD Kota Bandung, H. M. Salman Fauzi menyebutkan, prestasi tersebut adalah hasil kerja keras seluruh tim.

“Saya tahu betul bagaimana tim pengelola JDIH DPRD Kota Bandung yang secara hitungan waktu belum lama terbentuk namun mereka bekerja tak mengenal lelah. Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Bandung  benar-benar telah bekerja keras agar mampu menampilan produk-produk hukum hasil kinerja DPRD Kota Bandung dalam website JDIH,” ujar Salman.

Lebih jauh Salman menyebutkan, karena sebagian besar pengelola Tim JDIH DPRD Kota Bandung adalah adalah anak-anak muda, dirinya memberikan keleluasaan mereka berinovasi. “Kami tinggal mengarahkan dan menjaga agar inovasi yang dihadirkan anak-anak muda ini tidak lepas dari jalur yang seharusnya,” ujarnya.

Maka selain mampu memenuhi standar pengelolaan JDIH seperti yang digariskan JDIHN, Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Bandung mampu menciptakan ide-ide kreatif dalam mempromosikan JDIH kepada masyarakat.

“Maka lahirlah apa yang kita kenal sebagai warung JDIH, lahirlah maskot Kang Jede dan Teh Iha dan inovasi lainnya yang membantu penyebaran adanya JDIH DPRD Kota Bandung,”jelas Salman.

Menurut Salman, raihan prestasi terbaik kedua nasional tersebut jangan sampai membuat kinerja Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Bandung menjadi lalai.

“Harus selalu melakukan update karena peraturan yang dihasilkan DPRD Kota Bandung pun terus berkembang. Saya juga berpesan agar lebih dicari lagi cara memasyarakatkan JDIH agar warga Kota Bandung semakin mengenal dengan peraturan yang ada di Kota Bandung,” ujarnya

JDIH sendiri adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Payung hukum yang menaungi JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.

Kehadiran JDIH DPRD Kota Bandung merupakan sebuah agenda besar untuk membangun keterbukaan dalam rangka penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah Kota Bandung yang dihasilkan DPRD Kota Bandung. Dengan demikian, warga Kota Bandung akan lebih mengetahui peraturan-peraturan apa yang sudah dihasilkan para wakil rakyat di DPRD Kota Bandung secara mudah.

“Tinggal masuk ke website jdih.dprd.bandung.go.id lalu cari peraturan yang ingin diketahui, klik langsung muncul,” ujar Salman.

Bahkan, kini JDIH DPRD Kota Bandung sudah tersedia di Playstore hingga lebih mempermudah masyarakat yang ingin mencari dan mengetahui peraturan di Kota Bandung. “Download di PlayStore dan tinggal klik,” ujarnya. *

Total
0
Shares
Previous Article

TNI AL Tugaskan Marinir Bantu Evakuasi Korban Banjir di Pesawaran Lampung

Next Article

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengamen di Demak

Related Posts