Diduga Adanya Kegagalan Struktur, Teras Cihampelas Berpotensi Bahayakan Pejalan Kaki

?????????????????????????????????????????????????????????

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pembangunan Teras Cihampelas tak hanya menyalahi peruntukan namun juga berpotensi membahayakan pejalan kaki. Potensi membahayakan tersebut terutama diakibatkan pembangunan tahap kedua diduga adanya kegagalan struktur.

Hal tersebut diungkapkan Politisi Partai Amanant Nasional (PAN), Jimmi Hendrix saat dimintai komentar oleh wartawan terkait Teras Cihampelas, Senin (31/10/2022).

Ia menyangkan pembangunan Teras Cihampelas tidak sesuai dengan tujuan awalnya, dimana awalnya pembangunan ini dinilai bisa menyelesaikan masalah kemacetan di Jalan Cihampelas, dengan memberikan hak bagi pejalan kaki dimana trotoarnya tidak nyaman untuk digunakan. Namun dalam pelaksanaanya justru dipergunakan untuk menampung Pedagang Kaki Lima.

“Cihampelas tidak butuh Teras Cihampelas jika hanya untuk relokasi PKL. Tujuan awalnya kan diperuntukkan bagi pejalan kaki yang haknya dirampas karena keberadaan PKL,”tegasnya.

Apalagi menurutnya, pembangunan Teras Cihampelas tahap dua ini menyisakan beberapa persoalan. Berawal dari gagalnya perusahaan pemenang tender menuntaskan pekerjaan yang menghabiskan anggaran Rp 21 miliar pada tahun anggaran 2018 lalu.

“Projek di Teras Cihampelas tahal dua ini yang tidak memenuhi standar. Salah satunya baut yang harusnya galvanis, ini bisa korosif lalu kendur, dan bangunan ini bisa saja ambruk,”ungkapnya.

Sebelumnya anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi juga menyatakan, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.

“Kan aturanya sudah jelas termaktub Sky Walk Teras Cihampelas itu adalah pedestrian layang diperuntukan bagi pejalan kaki. Hal tersebut tertuang dalam pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 ttg RDTR Kota bandung,” ucapnya.

Namun saat ini Pemerintah kota Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.

“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer.**

Total
0
Shares
Previous Article

TIM SAR TNI AL BERHASIL TEMUKAN NELAYAN TENGGELAM DI LAMPON BANYUWANGI

Next Article

Pemkot Bandung Harus Responsif Atasi Persoalan Sampah

Related Posts