44 Orang Korban Entitas Twintrend Menggugat ” Puluhan Milyar Uang Nasabah Raib Menghilang Atas Ulah Investasi Bodong

Jakarta – Ekpos.com, Sebanyak 44 orang korban mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 34 miliar terkait investasi bodong di entitas Twintrend. Diketahui, entitas Twintrend bekerjasama dengan PT Global Kapital Investama (GK Invest) salah satu Pialang Berjangka terkemuka di Indonesia dalam mengeluarkan produk investasi ini.

Kuasa hukum korban Ibrahim Sumantri mengatakan pihaknya sudah melaporkan soal kerugian kliennya ini ke Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akan tetapi hingga sekarang tidak ada tindakan yang signifikan yang Bappebti lakukan untuk menegakkan hukum dalam melindungi korban investasi bodong ini.

Dikarenakan tidak ada tindakan yang yang signifikan dari Bappebti sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan ini maka kuasa Hukum korban yaitu Ibrahim Sumantri S.H., M.Kn dan kawan-kawan yang tergabung dalam kantor hukum Ibrahim Sumantri dan Rekan mengajukan gugatan kepada 3 orang pengurus entitas Twintrend yang mana kegiatan entitas Twintrend ini telah diihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) karena entitas Twintrend tidak memiliki izin dari OJK (investasi bodong) dan diduga kuat entitas Entitas Twintrend bekerja sama dengan PT.GKInvest.

Bappebti juga merupakan pihak Turut Tergugat karena Bappebti kami anggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan yg mengakibat kan 44 orang Penggugat (klien kami) menderita kerugian kurang lebih Rp.34 Milyar.

Dikarenakan tidak ada niat baik dari PT GKInvest dan entitas Twintrend untuk mengganti kerugian Para Penggugat (44 orang) serta Bapppeti tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap PT. GKInvest.

Adapun tindakan hukum yang dimaksud adalah melakukan panggilan terhadap PT GK Invest dan Twintrend. Kemudian, memeriksa pihak lain yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum yamg mana hingga saat ini belum dilakukan oleh Bappebti.

Oleh sebab itu maka Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap entitas Twintrend yang kegiatan usahanya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), PT. GKInvest dan Bappebbti sebagai Turut Tergugat karena telah lalai menjalankan kewenangan nya. Gugatan ini merupakan langkah awal saja sebab kami sebagi kuasa hukum 44 orang Penggugat akan melakukan tindakan hukum lainya terhadap PT.GKInvest & entitas Twintrend.

(Red)

Total
0
Shares
Previous Article

LGP: 3 Tiket Pilpres Tersedia untuk Siapa?

Next Article

KASAL: JADILAH STAF YANG MEMBUAT KOMANDAN YAKIN DAN JADILAH KOMANDAN YANG MEMBUAT ANAK BUAH YAKIN

Related Posts