BANDUNG, Ekpos.Com >> Warga kelurahan Rw 11, kel. Lebakgede Kec. Coblong, Kota Bandung kecewa karena tidak adanya koordinasi dari pengusaha reklame (bando) yang melintang di Bando di Jalan Dipati Ukur, tepatnya di wilayah RW11 dan RW13.
Menurut salah seorang warga, sejauh ini pengusaha tidak melibatkan aparat setempat dalam hal ini RT dan RW. Ia menyatakan, untuk mendirikan bando reklame harus ada ijin atau pemberitahuan terhadap warga atau aparat setempat.
“Memang pernah ada yang datang ke sini untuk meminta persetujuan, namun saya gak mau nandatangan karena tidak melibatkan RT yang ada di kami,”ujarnya saat dikonfirmasi via tlp selulernya, Selasa (1/11/2022).
Namun selang berapa lama tiba-tiba bando tersebut sudah berdiri, dan saat dilakukan pengecekan ternyata pengusaha menjadikan ijin tetangga dari RW 13.
“Saat saya cek ternyata mereka menggunakan ijin tetangga dari RW sebelah. Padahal jelas ini melibatkan dua RW,” ujarnya.
Ia punj berharap dalam hal ini pihak pengusaha untuk segera berkoordinasi dengan warga RW 11.”Ya atuh datanglah kesini untuk koordinasi, supaya persoalan ini jelas dan cepet selesai,”ungkapnya.**