5 Kelurahan di Cimahi Deklarasikan ODF

Cimahi, Ekpos.com – Dalam upaya menjaga agar sanitasi bersih masyarakat kota Cimahi, 5 Kelurahan mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBAB ) atau Open Defecation Free (ODF) , di Gedung  Cimahi Technopark Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu (09/11/2022),

Kelima Kelurahan tersebut ialah Kelurahan Pasirkaliki, Cibabat, Cimahi, Setiamanah dan Leuwigajah.

Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan indeks Kesehatan Masyarakat melalui penjagaan kebersihan sanitasi lingkungan termasuk Jamban Sehat bagi masyarakat.

Hal ini didukung penuh oleh Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, menurutnya melalui gerakan masyarakat hidup sehat pada indikator jumlah penduduk yang mengakses jamban sehat, ditekankan adanya perubahan perilaku masyarakat untuk membiasakan menjaga sanitasi Kamar Mandi sesuai peruntukannya.

“Tahun 2022 sudah ada 9 kelurahan ODF dari 15 kelurahan Di Kota Cimahi yang melaksanakan Deklarasi, yaitu sekitar 60 %, dan nilai ini sudah sesuai target renja dan renstra” Ungkap Dikdik.

Selain itu Dikdik menambahkan bahwa dalam hal ini, Pemerintah memerlukan semacam edukasi kepada kelompok masyarakat yang memang masih mempraktekkan BAB, sehingga secara perilaku harus berubah.

Pemerintah kota Cimahi menerapkan beberapa kebijakan sebagai bagian dari upaya untuk memahami kesulitan masyarakat ketika ingin berubah, dan pemerintah Cimahi sudah menyiapkan septic tank komunal di beberapa titik wilayah, sebagai salah satu solusinya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Cata PK TNI AD Reguler dan Keagamaan Gelombang II Zona Barat

Next Article

Ketua IKWI Jabar: Prestasi Turnamen Bulutangkis PWI Cup 2022 Jadi Pelecut Tingkatkan Skill

Related Posts