BANDUNG, Ekpos.Com >> Meski sejumlah penghargaan kerap diterima oleh Kota Bandung, namun untuk urusan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sulit untuk dibasmi. Hal itulah yang mendorong Manggala Garuda Putih (MGP) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusutnya.
Salahsatunya adalah masalah perizinan dan denda Hotel Moxy serta Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk percepatan penanganan Covid-19 Rumah sakit umum daerah Bandung Kiwari tahun anggaran 2022 dengan nilai cukup pantastis sekitar Rp75 miliar.
Kabiro Investigasi MGP, Agus Satria mengungkapkan, bahwa pemilik proyek pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 69 Bandung terancam denda senilai Rp 17 miliar.
“Keputusan final sanksi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu telah di rumuskan oleh tim yang di bentuk Pemkot Bandung, pada saat itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distaru) Kota Bandung dijabat oleh Mariyun Sastra Kusumah,” ungkap Agus kepada wartawan Minggu, (13/11/2022).
Bahkan dungkapkan Agus, saat itu Mariyun telah menyatakan, bahwa besaran denda yang diberikan kepada pemilik proyek hotel didasarkan pada hitung-hitungan luas bangunan yang melanggar, kekurangan lahan terbuka, dan nilai jual objek pajak.
“Setelah dihitung-hitung, besarannya mencapai Rp 17 miliar,” ucap Agus menirukan ungkapan Mariyun.
Denda pada saat itu sebesar Rp 17 miliar tidak harus dibayarkan dalam bentuk uang. Denda bisa diwujudkan dengan barang, seperti infrastruktur sekolah atau lahan yang diperuntukkan ruang terbuka hijau.
“ Namun setelah dikenakan denda pajak pada bulan Januari tahun 2021 hotel tersebut di segel kembali dengan pelanggaran yang sama, artinya ini menjadi pertanyaan yang besar. Katanya udah di denda tapi segel lagi. Ada apa dengan Pemkot Bandung ,”cetus Agus.
“Kalau seperti ini ada persekongkolan pengaturan agar Hotel Moxy tetap bisa beroperasional, kalau dihitung dari tahun 2016 sampai 2021 berarti selama 5 tahun pihak Pemkot Bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Artinya telah terjadi lost potensi pendapatan anggaran daerah karena perilaku oknum ASN Kota Bandung,”ungkapnya.
Sedangkan terkait Rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari Agus mengungkapkan, diduga rumah sakit tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oknum terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2022 dengan nilai cukup pantastis sekitar Rp75 miliar.
Dari informasi yang didapat, dugaan tipikor tersebut sedang berproses hukum di Kejari Kota Bandung melalui Kasi Pidsus.
“Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Ah, yang memiliki peran tugas penting, sehingga punya cukup ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar sumber yang dirahasiakan, Rabu (09/11/2022) lalu.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan bagaimana kelanjutan dan kejelasan dari dua kasus tersebut. Atas dasar itulah Agus Satria, Biro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) mendesak Kejari Kota Bandung maupun Kejati agar segera melakukan penetapan tersangka yang telah mengakibatkan kerugian negara. **