CIMAHI, Ekpos.com – Buruh yang tergabung dalam beberapa serikat di Kota Cimahi berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Selasa (15/11/2022). Mereka menuntut kenaikan
Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2023 sebesar 30 persen atau naik sekitar Rp600.000 dari upah saat ini.
“Tuntutan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 30 persen sudah realistis. Pertimbangannya mengacu pada inflasi, kenaikan harga BBM, dan kenaikan bahan-bahan pokok,” kata Ketua SBSI’92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin di sela-sela aksi.
Saat ini, sebut dia, UMK di Kota Cimahi sebesar Rp3,2 juta. Sehingga jika nantinya tuntutan buruh UMK naik 30 persen tersebut dikabulkan oleh Pemkot Cimahi, maka UMK pada tahun depan bakal naik menjadi Rp3,8 juta. Angka tersebut cukup membuat buruh bernapas lega.
Dirinya pun tidak terlalu yakin dengan isu resesi ekonomi yang akan terjadi tahun depan. Sebab bisa saja isu itu dimunculkan pemerintah dalam rangka untuk menekan upah buruh serendah-rendahnya atau tidak naik di tahun depan. Kalaupun itu terjadi, jangan sampai buruh dijadikan korbannya.
“Saya rasa Indonesia sudah cukup maju jadi semestinya bisa menghadapi resesi. Jadi meski ada resesi tuntutan buruh agar UMK naik tetap harus direalisasikan,” katanya.
Dikatakannya, kenaikan UMK itu sebetulnya bisa saja naik 30 persen karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023 itu ada negosiasi. Nantinya bisa dipakai ambang batas atas dan ada ambang batas bawah
Semestinya UMK Kota Cimahi ini bisa ditengah-tengah atau sampai di angka Rp4,5 juta juga. Untuk itu pihaknya meminta Pj Wali Kota Cimahi harus berani untuk merekomendasikan UMK Cimahi tahun 2023 naik 30 persen sebagai bentuk perhatian kepada buruh di Cimahi.
“Kami minta Pj Wali Kota Cimahi peduli terhadap kondisi buruh hari ini dan bisa sama-sama memenuhi keinginan agar UMK naik 30 persen,” ucapnya. **