Cimahi, Ekpos.com – Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023 akan menerapkan penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang pelanggar lalin ini, 176 personel Satlantas Polres Cimahi yang ada di lapangan dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE.
Ratusan personel tersebut, kata dia, akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Kota Cimahi dan KBB.
Penilangan dengan sistem ETLE mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Menurut Sudirianto, bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE Mobile yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm.
“Kemudian tidak memakai sabuk pengaman, berboncengan tiga, melawan arus, atau yang pajaknya belum dibayar. Jadi ETLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak,” ucap Sudirianto.
Petugas akan memfoto pengendara yang melanggar.
“Data pelanggar tersebut kemudian dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator. Apabila jelas pelanggarannya, akan dikirim surat melalui kantor pos,”ujar Sudirianto di Mapolres Cimahi, Selasa (6/12/2022).
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi.
“Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu delapan hari, maka STNK akan diblokir di samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara,” kata Sudirianto.
Sudirianto mengatakan, selama tahap sosialisasi pada November hingga Desember 2022 ini, pihaknya melakukan peneguran saja kepada pelanggar. Sedangkan untuk penindakan hukumnya akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.
“Jadi untuk pelanggaran yang terekam di ETLE mobile anggota kita pada November sampai Desember hanya ditegur saja, tetapi tetap dipanggil ke polres, namun hanya ditegur tidak ditilang,” katanya.**