BANDUNG, Ekpos.Com >> Pembangunan rumah deret (rudet) Tamansari menyisakan sejumlah masalah, bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar ada kelebihan pembayaran dari Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung sebesar Rp 3,5 miliar.
Kelebihan pembayaran dari DPKP3 ke pihak ke-3 PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR) tersebut terjadi akibat banyak bahan bangunan yang tidak sesuai spek pada pembangunan Rudet Tamansari tahap II. Dan yang lebih mengherankan lagi untuk pembvangunan tahap tiga justru kembali dimenangkan oleh PT GKSR.
Tentunya hal tersebut mengundang kecurigaan berbagai pihak adanya praktek kolusi, kerupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh dinas terkait. Ha;l ini pula lah yang mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Manggala Garuda Putih (MGP) melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) beberapa waktu lalu.
“Kami merasa ada yang aneh, kan PT GKSR itu sedang dalam sorotan BPK karena ada temuan kelebihan pembayaran Rp 3,5 M. Tapi untuk pembangunan tahap tiga bisa menang lagi. Padahal pada proses lelang tahap tiga ini yang melakukan pendampingan adalah pihak Kejati Jabar,” ungkap Agus Satria Kabiro Investigasi MGP, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, aspirasi yang diajukan ke Kejati mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep Prof. DR Asep Mulyana SH MH.
“Kajati akan meninjau langsung pembangunan Rudet Tamansari dalam waktu dekat,” terangnya.
Namun hingga saat ini belum menunjukan adanya tanda-tanda Kajati turun ke lapangan. Hal ini pula yang membuat MGP menggelar spanduk di depan Kejati Jabar, sebagai wujud ketidakpuasan ,mereka, Jumat (10/12/2022).
“Ada apa dengan Kejati…mana janji Kajati akan turun ke lapangan,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (10/12/2022).
Sementara itu, Kepala DPKP3 Rizki Kusrulyadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via pesan WhatsApp nya, Kamis (9/12/2022), hingga saat ini tidak memberikan jawaban. **