Demak – ekpos.com – Kepala Desa Margohayu, Ahmad Shokeh menyosialisasikan program unggulan 100 hari menjabat Kepala Desa. Salah satu program unggulan tersebut adalah penghapusan POLOGORO atau bentuk pungutan resmi desa yang diatur dalam PERDES.
Adapun Pologoro dimaksud berupa:
1. Pologoro Jual Beli Tanah, Hibah, Waris, selama ini dikenakan 3% – 5 % dari total nilai tanah, Kini DIHAPUS.
Contoh Jual Beli Tanah Rp 200 juta x 5%, maka pologoronya Rp 10 juta, saat ini dihapus menjadi Rp 0,-. Adapun biaya balik nama SPPT ke Demak tetap.
2. Pologoro NTM (Nikah, Cerai, Mantu).
-Nikah, Cerai semula Rp 1.000.000 DITURUNKAN menjadi Rp 850.000.
-Mantu/ Keramaian semula Rp 550.000 DITURUNKAN menjadi Rp 450.000.
Sosialisasi ini disampaikan melalui ketua PTSL, Noor Salim saat pembukaan acara serah terima Sertipikat tahap-3 bertempat di gedung SORGA, Jumat (16-12-2022).
Sementara itu ditengah meninjau acara, Kades Margohayu, Ahmad Shokeh menyampaikan bahwa tujuan penghapusan dan penurunan Pologoro adalah semata- mata demi rakyat. “Ya, melihat beban masyarakat ditengah kesulitan pasca pandemi, maka muncul kepedulian saya terhadap warga. Untuk itulah, maka pologoro yang selama ini besarannya 3% sampai 5 % dari nilai total jual beli tanah, saya minta untuk DIHAPUS & DITURUNKAN. Hal ini juga sebagai program prioritas 100 hari kinerja,” kata Shokeh.
Selanjutnya, Kades Margohayu tersebut juga menyampaikan terimakasih kepada Pak ASRORI, Kepala Desa sebelumya dan Panitia PTSL yang telah berani mengambil keputusan melaksanakan Sertifikat Massal dengan biaya murah, pelayanan cepat. (Red).