Memberikan Pemahaman ke Para Kades Baru, Bupati Demak Akan Mengadakan Bimtek

 

Demak – ekpos.com – Pemerintah Kabupaten tidak berwenang mengatur (red-mengeluarkan Perda) dalam hal kewenangan Desa, Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan kerja sama Desa.

Demikian disampaikan juru bicara Paguyuban Kades Mranggen dan Dempet, Kabupaten Demak, M. Rifai usai audiensi yang diterima Bupati Demak, dr. Esti’anah didampingi Pj. Sekda, Kokok Pringgolaksito dan Kepala Dinpermasdes, Taufik Rifai, Jum’at (30/12/22).

“Pemerintah Kabupaten hanya mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek-aspek yang tidak diaturnya itu,” tuturnya melalui keterangan, Jum’at (30/12).

Dijelaskan pria yang juga Kepala Desa Jamus, Kecamatan Mranggen itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kewenangan berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal masih membutuhkan Peraturan Bupati.

Tetapi Peraturan Bupati itu bukanlah bermakna mengatur, melainkan membuat daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal yang mengantarkan dan memfasilitasi penetapan yang akan dilakukan oleh Desa melalui Peraturan Desa.

“Karena hampir rata-rata Kades baru, maka butuh pemahaman terhadap kewenangan lokal berskala Desa dan batas-batas kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus Desa sesuai dengan UU Desa, serta mempertegas batas kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus Desa sesuai UU Desa,” jelasnya.

Sebagai informasi, audiensi dihadiri Kepala Desa se-Kec. Mranggen yang dipimpin Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Mranggen, Sugin yang juga Kades Brumbung, antara lain Brumbung, Batursari, Tamansari, Candisari, Waru, Ngemplak, Jamus dan Kepala Desa se-Kec. Dempet yang dipimpin Ketua Paguyuban Kades Kec. Dempet, Basir yang juga Kades Merak, antara lain: Merak, Sidomulya, Baleromo dan lainnya.

Sementara itu, Bupati Demak, dr. Esti’anah saat di konfirmasi wartawan, membenarkan audensi dengan para Kepala Desa yang baru untuk diberikan Bimtek tentang Pemerintahan Desa dan Pemkab nanti segera mungkin akan mengadakannya karena sudah masuk di penganggaran 2023. “Pihaknya merasa bersyukur dan akan sering mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan Pemdes agar tidak terjadi kesalahpahaman dan memahami kewenangan dan regulasi Desa,” ujar Bupati, Jum’at (30/12). (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Peduli Sarana Ibadah, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bantu Warga Gotong Royong Bangun Sarana Masjid

Next Article

Siaran Pers Akhir Tahun, Ketua Satgas Saber Pungli Jabar Tunjukan Capaian Kinerja Tahun 2022

Related Posts