LaNyalla Wanti-wanti Penegak Hukum, untuk Tindak Pengemplang Pajak

Jakarta – ekpos.com – Pemerintah berencana menarik pajak sebesar 35 persen dari orang kaya dan super kaya atau crazy rich di tanah air. Kebijakan ini turut diperhatikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, kebijakan ini harus dikawal aparat penegak hukum untuk menekan petugas nakal yang berpotensi mengemplang pajak.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika orang kaya dan super kaya membayar pajak sesuai dengan ketentuan 35 persen, APBN akan sedikit tertolong.

“Hal ini berbeda dengan pengenaan pajak terhadap kelompok masyarakat yang berpenghasilan lima puluh juta pertahun, akan sangat mudah ditarik pajaknya,” katanya.

Sejak 2021, atau sejak masa pandemi, jumlah orang kaya Indonesia melonjak dari 82.012 menjadi 134.015 orang. Menurut laporan Knight Frank, kekayaan yang mencapai US$30 juta atau sekitar Rp469,14 miliar ke atas mencapai 1.403 orang pada 2021.

Hal ini bertolak belakang dengan kondisi orang miskin yang masih banyak berpenghasilan dibawah satu juta perbulannya.

“Orang super kaya di Indonesia Terus Bertambah Setiap Tahun. Posisi mereka tidak terpengaruh dengan adanya ancaman krisis. Bahkan prediksi orang super kaya akan terus bertambah hingga mencapai 1.810 orang pada 2026,” terangnya.

Sampai saat ini, data penerimaan jenis pajak orang kaya hanya berkisar 1,0 persen. Sedangkan jika dilihat dari subjek pajak, mestinya mencapai 15,68 persen.

“Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan mampukah pemerintah merealisasikan pengenaan tarif pajak penghasilan atau PPh untuk orang super kaya di Indonesia sebesar 35 persen?” tanya LaNyalla.

Sebab, rencana penarikan pajak orang super kaya hingga 35 persen menjadi ambiguitas jika masih ada para mafia pajak dan kongkalingkong petugas perpajakan dengan para pengemplang pajak.

“Oleh sebab itu, saya mendorong upaya penegakan hukum yang keras terhadap para pengemplang pajak atau pihak-pihak yang tidak mau membayar pajak,” katanya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

Next Article

Menlu RI Berikan Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award 2022

Related Posts