Jakarta – ekpos.com – Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU KUHP pada 6 Desember 2022. Untuk itu, Indonesia UU KUHP ini akan menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.
Salah satu urgensi dari pengesahan tersebut adalah karena KUHP produk Belanda ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Ahmad Zulpikar, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam acara sosialisasi KUHP pidana mengatakan bahwa, ini salah satu terobosan yang luar biasa dengan dimana kita KUHP yang lama kita pergunakan begitu lama.
“Yang sekarang ini KUHP baru merupakan produk bangsa kita,” ungkapnya.
Meski begitu, Zulfikar menerangkan bahwa, masih ada kontroversi-kontroversi terhadap KUHP tersebut, namun pastinya berjalannya waktu kita akan bisa menyikapi KUHP tersebut untuk menjadi produk KUHP kita yang lebih sempurna lagi.
“Kedepan, saya berharap KUHP menjadi sesuatu panutan ataupun tujuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan nanti ada penetapan KUH Perdata karena ada diproduk juga dari produk Indonesia itu sendiri,” harapnya.
Oleh kerenanya, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh tersebut mengungkapkan rasa bangga terhadap produk Indonesia tersebut. “Kita bangga dengan produk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang lain,” tutupnya.
Senada dengan Ketua Pengadilan Payakumbuh, Lilac, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam acara sosialisasi KUHP yang baru tersebut, mengungkapkan harapannya, terkait KUHP yang baru agar bisa dijadikan landasan Indonesia untuk lebih maju.
“Saya harap kedepannya akan menjadi landasan kita untuk lebih maju dan kebijakan-kebijakannya dapat diimplementasikan kedepannya untuk indonesia yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan rasa bangganya karena KUHP yang baru ini bisa menggantikan produk hukum pada zaman kolonial belanda.
“Setelah sekian lama akhirnya dilakukan juga reformasi. Semoga dengan adanya pembaruan dan pasal-pasal yang baru, lebih mencerminkan identitas kita sebagai warga negara bangsa Indonesia yang baik,” tutupnya. (Red).