Kota Bogor – ekpos.com – Polsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota, Polda Jabar telah melaksanakan Restorative justice kasus pencurian pakaian bekas.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan hal itu. Menurutnya, penyelesaian perkara pencurian (Restorative justice) ini didasarkan pada rasa kemanusiaan.
“Dikarenakan para pelaku pencurian masih dibawah umur dan ada pengaruh masalah ekonomi,” jelas Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Ditambahkan, kasus pencurian pakaian bekas terjadi di Plaza Bogor, kawasan Surya kencana Kota Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Saat itu pelaku sempat diamankan Bhabinkamtibmas Babakan Pasar.
“Kejadian di Plaza Bogor yang menjual pakaian impor bekas. Namun telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan Restorative Justice di Polsek Bogor Tengah,” pungkas Kombes Bismo. (Red).