Kota Bogor – ekpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota, Polda Jabar mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial KR (28).
KR diamankan dirumahnya, Kampung Pancasan Baru Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (17 Januari 2023).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jum’at (20/1/2023).
“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya,” imbuhnya.
Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.
“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (Red).