Jakarta – ekpos.com – Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian Indonesia tahun 2023 akan diliputi ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Idham Manaf, Dekan Pasca Sarjana Universitas Saburai Bandar Lampung mengatakan, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. Hal ini untuk menjawab kondisi perekonomian nasional tahun 2023 yang diliputi ketidakpastian yang tinggi.
“Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan,” ujar Idham melalui keterangan, Senin (23/1).
Idham juga mengatakan, Penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Namun demikian, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak terlepas dari kritik dari sebagian elemen masyarakat. Di tengah polemik tersebut, Pemerintah tetap optimis bahwa Perppu Cipta Kerja akan membawa manfaat untuk masyarakat.
Mendukung hal tersebut, Lesty Putri Utami, Sekretaris Komisi II DRPD Provinsi Lampung mengatakan, Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat seperti iklim investasi kondusif yang akan menyerap lebih banyak lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan berbanding lurus dengan berkurangnya pengangguran, produktivitas para pekerja meningkat.
“Jika tujuan-tujuan dari Perppu Cipta Kerja tercapai, maka akan memberikan efek yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, iklim investasi kondusif dan lapangan kerja meningkat,” ucap Lesty melalui keterangan, Senin (23/1).
Selain itu, untuk mendukung sosialisasi Perppu Cipa kerja, Lesty juga mengatakan, terus dilakukan diskusi dan komunikasi kepada masyarakat agar tujuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta kerja dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa turut mendukung kebijakan tersebut.
Turut memberikan dukungan terhadap kebijakan Perppu Cipta Kerja, Hermawan, Anggota DPRD Bandar Lampung mengatakan, Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
“Dengan adanya Perppu Cipta Kerja sebagai kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan lapangan kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat stabil dan konsisten naik setiap tahunnya,” tutup Hermawan. (Red).