Cimahi,ekpos.com
-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp 50.000 diberikan diskon hingga 100 persen. Ketetapan Rp 50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.
“Jika melakukan pembayaran pada bulan Maret sampai dengan akhir September 2023,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny, Kamis (19/1/2023).
Sementara untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 5 persen untuk pembayaran bulan Maret, 3 persen untuk pembayaran bulan April dan 2 persen untuk pembayaran bulan Mei.
Ronny menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. “Sekarang ini masih dalam rangka dampak COVID-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB.
Pihaknya memberikan catat bagi para pensiunan veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan tahun 2019-2022 dan sudah dikabulkan, akan diberikan keringanan secara otomatis dengan besaran pengurangan secara maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa harus mengajukan permohonan lagi.
Dirinya meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.
Tahun 2022, realisasi penerimaan PBB sendiri melebihi target. Salah satunya dengan adanya keringanan pembayaran tersebut. “Targetnya itu kan tahun lalu Rp 53.000.000.000 dan realisasi Rp 57.936.562.461 atau 109,31 persen,” terang Ronny.
Dengan adanya pengurangan PBB tersebut, ia meminta para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo September nanti. Selain di Kantor Bappenda, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di sejumlah minimarket hingga E-Commerce.
“Diharapkan bagi masyarakat yang akan membayar pajak, memanfaatkan kanal pembayaran non tunai seperti BJB Digi, Bukalapak, Traveloka, bayarIN, gobills atau melalui market place Indomaret dan alfamart. Bisa juga lewat PT Pos,” pjngkasnya.*** hg/rls