Kota Tangerang – ekpos.com – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling pada Senin (30/1/2023) dilaksanakan di Plaza Shinta Mall Karawaci pada pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasatlantas, Kompol Joko Sembodo, Senin (30/1/2023).
“Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan Sim,” tutupnya. (Red).