Harga beras Tinggi, Komisi II Lakukan Inspeksi Mendadak di PAB Cimahi

Cimahi,ekpos.com

Pedagang beras Pasar Atas Baru (PAB)  Kota Cimahi merasa kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras dari produsen,akibat nya harga beras jadi mahal

Demikian ditegaskan anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi II, Barkah Setiawan ketika
melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pedagang Pasar Atas Baru (PAB), jalan Encep Kartawiria Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, tersendatnya pasokan beras dari produsen memicu harganya men jadi mahal.

Sidak Komisi II dihadiri Lilis Yusniawati (Ketua), Robbin Sihombing (Wakil Ketua), Mochamad Mahfuri (anggota), Muklisin (Anggota), Asep Sutisna, Rombongan didampingi Kepala Dinas Perdagagan Koperasi dan Perindustrian UMK (Disdagkoperin) ,Dadan Darmawan, Kabid Perdagangan Sri Wahyuni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Atas Baru (PAB), Andri Gunawan.

”Harga beras, cenderung di pasar di Cimahi ini lebih mahal dibanding daerah sekitar,” ucapnya.

Menurut Dia agar pihak dari Disdagkoperin harus cepat dapat mengantisipasi, apalagi sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadhan, harga beras akan terus naiknya makin melonjak.

Kadisdakoperin, Dadan Darmawan,mengatakan lonjakan kenaikan harga beras, terjadi akibat kurangnya pasokan beras bagi para pedagang.

Namun,pihaknya telah mengantisipasi berbagai cara agar pasokan beras tetap lancar kepada para pedagang pasar tradisional di Cimahi, bahkan telah melakukan pembicaraan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) mengenai pembelian beras untuk di suplai ke pasar-pasar yang ada di Kota Cimahi. ”Di Bulog tersedia beras impor, dan itu bisa dibeli oleh para pedagang di Cimahi,” katanya.

Dipaparkan Dadan,pihaknya sudah melakukan upaya untik menstabilkan harga,termasuk menempuh mekanisme yang ditetapkan oleh pihak Bulog.

”Jadi Pemkot Cimahi memfasilitasi proses pembelian beras dari Bulog ini, tapi nanti yang melakukan pembelian langsung adalah para pedagang,” tandasnya.

Ditegaskan Dadan, dalam penjualan beras impor di Bulog tersebut ada aturan yang harus dipatuhi oleh padmra pedagang terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) saat para pedagang untuk menjual beras impor tersebut kepada masyarakat.***hr/bs

Total
0
Shares
Previous Article

Tokoh Masyarakat: HPN Momentum Membangun Kualitas Demokrasi Indonesia

Next Article

EKSPEDISI TOBA HPN 2023, Ketua Umum SMSI: Pemerintah Pusat Harus Pertahankan Potensi Keindahan Toba

Related Posts