17 ANAK di Jambi mengalami tindak pelecehan seksual oleh wanita berumur 20 tahun dengan modus memanfaatkan usaha rental Play Station (PS). Pelaku diduga melakukan bujuk rayu pada para korban lalu melakukan pelecehan. Saat ini pelaku berinisial NT itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum’at (03/02/2023).
Kronologi
Awal kasus tindak pelecehan sekdudl terhadap 17 anak di Jambi bermula dari dengan adanya laporan para korban yang didampingi orang tuanya ke Polda Jambi pada Jumat (03/02/2023). Para korbannya tak hanya anak laki-laki, namun juga anak perempuan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan telah terjadi kasus pelecehan seksual dengan adanya laporan dari para korban. Laporan awal ada 11 anak yang menjadi korban pelecehan, lalu korban bertambah menjadi 17 anak.
Pelaku Diduga Alami Kelainan Seksual
Polisi menduga, pelaku yang merupakan wanita yang masih muda itu mempunyai kelainan seksual. Akan tetapi hal tersebut masih harus diselidiki melalui serangkaian pemeriksaan dan melalui bantuan tim kesehatan atau psikolog dalam proses penyidikan.
“(Kelainan seksual) kalau itu kami belum bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, dilansir detikSumut, Sabtu (04/05/2023).
Modus Pelaku: Buka Usaha Rental PS
Modus pelaku melakukan pelecehan seksual pada para korban ialah dengan membuka usaha rental PS. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyebutkan, pelaku memanfaatkan usaha tersebut untuk membujuk sampai memaksa korban supaya memenuhi keinginannya yang tak wajar.
Untuk memuluskan tindakannya, pelaku menyuruh korban anak laki-laki untuk menyentuh payudaranya sementara pelaku menyentuh kelamin para korban. Sementara untuk korban perempuan diminta menyaksikan aktivitas seksual pelaku dengan suaminya dan juga diminta menonton film porno.
Jumlah Korban: 11 Laki-laki, 6 Perempuan
Pihak kepolisian menyebutkan jumlah korban pelecehan seksual adalah 17 anak di bawah umur. Berdasarkan laporan, korban terdiri atas 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban mulai dari usia 8 tahun hingga 15 tahun.
Polisi mengatakan, dua tempat kejadian aksi pelecehan seksual terhadap 17 anak yaitu ruang tamu tempat para korban bermain lPS, serta ruang kamar pelaku.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas tindakan pelaku, ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, dilansir detikSumut, Minggu (05/02/2023). (santi agustini)