Cimahi, ekpos.com
Pj.Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan meningatkan semua pelaku industri yang ada di cimahi untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).Sebab, merupakan amanat undang undang yang harus di patuhi.
“Tolonglah karena ini berkaitan dengan CSR, sebab, industri ini memiliki tanggung jawab lingkungan, tolong CSR ini dapat dipenuhi, karena ini merupakan amanat undang-undang,” Tegas Dikdik saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan Data Industri di Technopark, Jalan Baros Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya semua pelaku Industri di Kota Cimahi harus terdata di Disdagkoperin Kota Cimahi,
“Karena data yang dilaporkan ini, akan menjadi bahan untuk diolah sehingga akan menjadi pertimbangan pada saat pemerintah pusat merumuskan kebijakan terkait pembangunan industri di negara kita,” terang Dikdik.
Terungkap dari 203 Perusahaan Industri di Kota Cimahi yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hanya 79 Perusahaan Industri yang mendaftar di Disdagkoperin Kota Cimahi.
Dikdik juga akan mnindak tegas bagi pelaku industri yang tidak lengkap perijinannya
“ Legalitas hal yang harus di penuhi bagi pelaku Industri.Jika tidak ada ijin sudah pasti harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, kalua tidak ada ijin resikonya harus menerima sanksi,” tegas dikdik
Meski begitu Ia yakin para pelaku Industri di Kota Cimahi semua sudah berijin, apalagi Industri-industri yang sudah beroperasi di Cimahi yang sudah memiliki kegiatan yang seattle yang sudah berjalan dengan baik mereka sudah memproses ijinnya.
“Industri di kota Cimahi sangat baik karena menjadi buffer (penyangga) bagaimana kebutuhan kita terkait dengan lapangan pekerjaan ini, menjadi hal yang bisa kita manfaatkan dari dunia industri yang ada di Kota Cimahi,” aku Dikdik.
Jadi karena mengacu kepada undang-undang, lanjut Dikdik, semua pengusaha industri harus taat kepada undang-undang. “Wajib memberikan CSR-nya dan itu harus dilaporkan dan kami menghimbau kepada pengusaha industri di Cimahi ini untuk bisa mamatuhi amanat undang-undang terkait CSR ini,” tegas Dikdik.
Kepala Disdagkoperind Cimahi Dadan Darmawan,mengatakan dari 203 Perusahaan Industri di Kota Cimahi yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hanya 79 Perusahaan Industri yang mendaftar di Disdagkoperin Kota Cimahi.
“ Kami mengundang kepada seluruh pelaku industri, karena ini keterkaitan kewajiban mereka untuk melaporkan perkembangan industrinya setiap per semester.” ujarnya
Dijelaskan hasil pendataan pelaku industri di Kota Cimahi, maka Pemerintah Kota berkewajiban memberikan laporan pula ke pusat berupa data agregat*** hg