Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Di Buka ! Berikut Cara dan Syaratnya

Oleh:  Virna Mutiara

KARTU Prakerja Gelombang 48 telah resmi dibuka pada Jumat 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB. Secara langsung di umumkan oleh akun official Instagram prakerja di @prakerja.go.id.

“Kapan gelombang 48 dibuka? Sekarang udah dibuka nih Sob! Langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard Kartu Prakerja kamu!” dikutip langsung dari akun Prakerja.

Kartu prakerja ini merupakan sebuah program dari pemerintah, sebagai bentuk perkembangan kompetensi warga dalam menekuni beberapa bidang di dunia pekerjaan ataupun wirausaha.

Kartu prakerja sebelumnya dibuat pemerintah selain untuk mengembangkan skill bekerja dan berwirausaha, dulunya meurpakan sebuah bantuan sosial kepada para masyarakat yang belum atau terhenti dari pekerjaannya saat masa Covid-19.

Pada saat ini prakerja memiliki era baru atau disebut dengan skema normal, yang artinya kartu pra kerja ini tidak lagi dianggap dianggap sebagai tujuan utama dalam bantuan sosial akan tetapi memfokuskan terhadap skill dan kemampuan masyarakat terhadap bidang pekerjaan tertentu.Besaran bantuan yang diterima penerima senilai Rp 4,2 juta per orang. Detail rinciannya sebesar Rp 3,5 juta bantuan untuk biaya pelatihan, Rp 600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan (satu kali), dan sebesar Rp 100 ribu sebagai insentif pengisian survei sebanyak dua kali.

Peresmian Kartu Prakerja ini juga di buka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, ia menyebutkan bahwa kuota program Kartu Prakerja pada gelombang 48 ini adalah sebanyak 10.000 peserta.

“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” ujar Menko Airlangga dalam situs resmi Kartu Prakerja pada Jumat malam (17/2/2023).

Berikut ini Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

  1. Buka websitewww.prakerja.go.id, melalui di handphoneatau komputer
  2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Berikut Ini Syarat Pendaftar Prakerja Gelombang 48

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berumur di atas 18 tahun
  3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
  4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
  6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id. biasanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja setiap gelombangnya hanya berlangsung beberapa hari saja.*

Total
0
Shares
Previous Article

Kelola Bahagia Dengan 4 Hormon Cinta

Next Article

Perkosa Anak Kandung, DM Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Related Posts