Apdesi Akan Bikin Poros & Geruduk DPR Jika Tanggal 8 Maret Tidak Revisi UU Desa

 

Teks foto: Waketum Apdesi Sunan Bukhari. (Doc).

Jakarta – ekpos.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) sepakat membentuk poros Desa Bersatu. Mereka mengancam bakal menggeruduk DPR RI apabila Revisi Undang-Undang Desa tak kunjung dilakukan.

“Kita akan turun ke jalan hari Rabu tanggal 8 Maret sebagai bentuk keseriusan kita mengawal revisi undang-undang desa,” kata Waketum Apdesi, Sunan Bukhari di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Sunan mengklaim, aksi Desa bersatu tersebut bakal diikuti oleh 100 ribu Kepala Desa hingga Perangkat Desa pada 8 Maret 2023 mendatang.

Rencana aksi ini, kata dia, merupakan satu dari 5 kesepakatan bersama yang dibentuk dalam simposium.

“Bersepakat Melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 di Gedung DPR RI,” jelasnya.

“Apdesi akan terus mengawal, contoh revisi-revisi itu Maret, Mei tidak ada kejelasan kita akan dorong terus,” sambungnya.

Lebih lanjut Sunan menjelaskan, pembentukan poros Desa Bersatu sebagai alat perjuangan bersama stakeholder desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tiga stakeholder ini diatur dalam undang-undang 1 Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.

Dalam simposium ini ada lima kesepakatan yang dihasilkan. Nantinya hasil kesepakatan itu akan disampaikan kepada kementerian terkait.

“Kesepakatan ini tentu akan disampaikan kepada Kementerian terkait tidak hanya Mendagri dan Mendes,” ucapnya.

Berikut hasil kesepakatannya:

1. Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10% Belanja Negara melalui APBN setiap
tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.

2. Meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang
Desa pada tahun 2023.

3. Meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/Walikota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi Desa menjelang 2024.

4. Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping Desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan Desa

5. Bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Pangdam IV/Diponegoro Dan Ketua Persit KCK Berikan Tali Asih Kepada Anak Stunting dan Penyandang Disabilitas

Next Article

Hindari Tragedi 2019, Anggaran Pemilu 2024 Ditambah

Related Posts