Jakarta – ekpos.com – Komisi VII DPR-RI menyambut baik upaya PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk mendapatkan pendanaan melalui penawaran saham atau Initial Public Offering (IPO). Upaya ini dinilai dapat menambah permodalan korporasi tanpa membebani APBN.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Mukhtarudin, di Jakarta, Selasa (21/2/2023). “IPO merupakan upaya mendapatkan pendanaan yang lebih murah, tanpa membebani APBN, dan bahkan tidak memiliki kewajiban membayar pinjaman,” kata Mukhtarudin.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, proses IPO PGE ini bukanlah upaya privatisasi dan mengganti kepemilikan dari Pertamina kepada swasta atau asing.
“Berdasarkan pengawasan kami di Komisi VII, kami tegaskan, sama sekali tidak (privatisasi),” tegas Mukhtarudin.
Dia memaparkan, jumlah saham yang dilepas kepada investor sangat kecil, yakni hanya 25 persen. Dengan demikian, kendali kebijakan perusahaan tetap berada di bawah Pertamina.
“Kami di Komisi VII terus memantau proses tersebut. Hendaknya publik tidak terhasut atau terprovokasi dengan berbagai pendapat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut,” kata dia.
Sebaliknya, lanjut Mukhtarudin, justru banyak manfaat diperoleh melalui IPO. Melalui pendanaan lewat IPO, PGE semakin lincah dan leluasa mengembangkan bisnis. Hal itu sejalan 0dengan rencana pemerintah untuk menambah pasokan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 7 GW pada 2030.
Seperti diketahui, saat ini PGE mengoperasikan 672 MW secara Own Operation dan 1205 MW melalui Joint Operation Contract (JOC).
Padahal, PGE menargetkan dapat meningkatkan kapasitas terpasang yang dikelola langsung PGE menjadi 1.272MW pada 2027. “Lewat pendanaan IPO itulah, PGE akan leluasa berinvestasi,” ujarnya.
Mukhtarudin menambahkan, pendanaan melalui IPO ini ini memang sangat dibutuhkan. Sebab, investasi geothermal memang butuh dana cukup besar. “Contohnya sekarang, untuk mengembangkan 100 MW, PGE membutuhkan USD500 juta,” sebutnya.
Mukhtarudin menambahkan, PGE bisa saja memperoleh dana dari lembaga pinjaman berbunga murah. Tetapi, perusahaan wajib membayar pinjaman setiap tahun jika mengambil langkah tersebut. (Sut)