UIN Bandung dan Kemenkum dan HAM Jabar,  Sosialisasasikan UU No.01 Tahun 2023

Bandung, ekpos.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar), R. Andika Dwi Prasetya beserta tim melakukan Audensi dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung,Prof. Dr.Mahmud MSi CSEE di Gedung O. Djauharuddin AR, Rabu (1/3/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof.Dr. Fauzan Ali Rasyid MSi,dan para Wakil Dekan FSH

Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan audiensi ke UIN  Bandung  bertujuan untuk menyampaikan terkait agenda sosialisasi UU No.01 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan Peresmian Ruang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang akan dilaksanakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.

Rencananya Kakanwil akan langsung menyampaikan hasil audiensi bersama Rektor UIN Bandung  ke Kementerian.

Prof. Mahmud menyambut baik niat dari Kemenkumham mengingat pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terbilang baru agar tidak terjadi salah persepsi dan penafsiran di masyarakat.

Terutama bagi para generasi muda penerus bangsa yang berada di Kampus, yaitu mahasiswa UIN Bandung.

“Kedepan kolaborasi tidak hanya terbatas dalam kegiatan seperti sosialisasi dan edukasi saja, tetapi dapat dikembangkan ke arah yang tentunya saling menguntungkan dan membangun bagi kedua belah pihak.” Ungkapnya.

Agenda kali ini juga membahas terkait persiapan kunjungan Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM RI agar pada saat pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan optimal.

Terkait JDIH, di lingkungan Jawa Barat, UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama dengan ITB telah terhubung dengan jaringan JDIH yang terpusat di BPHN Kemenkumham RI. Hal tersebut diapresiasi oleh Kakanwil Andika dan menjadi salah satu materi bahasan dalam audiensi ini.

Dari pihak Kakanwil Kemenkumham Jabar yang menghadiri pertemuan itu, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinand.

“Kita ketahui bersama bahwa Kadivyankum Jabar memiliki Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM seperti Harmonisasi Perancangan Perda, Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum dan seputar Hak Asasi Manusia.*** sal

Total
0
Shares
Previous Article

Sambangi UMKM di Tuban, LaNyalla Dorong Daerah Permudah Akses Pembiayaan

Next Article

Prof.A.Fathonih Kukuhkan Pengurus UPTQ 2023

Related Posts