Reskrim Polsek Ciledug Tangkap Pencuri Motor di Ciledug

Kota Tangerang – ekpos.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial I (24) warga Lebak, Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban bernama Sulaiman (40), warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit kebelakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” terang Zain, Sabtu (4/3/2023) sore.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan itu tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

“Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Lampaui Batasan, UMKM Binaan BNI Lompat Lebih Tinggi di Ajang Inacraft 2023

Next Article

Sukses di Latma Multinasional, Kasal Sambut Kedatangan KRI REM-331

Related Posts