Dianggap Melanggar AD/ART, Pemilihan DPTW Jateng di Gugat ke Mahkamah Partai

Jakarta – ekpos.com – Polemik pemilihan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah kader PKS melakukan penyegelan kantor DPTW di Jl Kelud Utara No.46, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Reaksi ini akibat SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang menetapkan orang sebagai pengurus DPTW Jateng yang tak usulkan dalam Musyawarah Wilayah DPTW PKS Jateng 2020 silam.

“Hari ini, resmi (Senin, 13/03), kita gugat penetapan pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020-2025 ke Mahkamah Partai. Kita sudah daftarkan gugatan ini melalui Komdis Dewan Syariah Pusat (DSP) di Jakarta,” ungkap Kuasa Hukum, Amir.

“Diharapkan Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum terhadap perselisihan di internal partai. Kita pertanyakan proses demokrasi dalam partai, karena ada orang yang tidak diusulkan DPTW Jateng dalam Musyawarah Wilayah namun ditetapkan sebagai Ketua DPW PKS Jateng. Jelas ini tak sesuai dengan panduan partai dan ADART Partai,” jelasnya.

Amir menambahkan, pendaftaran gugatan ke Mahkamah Partai diterima oleh Najib Subroto, Sekretaris Komdis DSP PKS. Proses administrasi sebagai tanda terima sudah kita terima, Gugatan akan disampaikan kepada Mahkamah Partai. “Kita gugat Muh. Haris sebagai Ketua DPW ke Mahkamah Partai karena somasi yang kita sampaikan sebelumnya ke DPP PKS diabaikan. Kita sudah kumpulkan alat bukti tertulis dan banyak kader siap menjadi saksi ketika Mahkamah Partai melakukan sidang nanti,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Sukarman. Ia membeberkan, jika Mahkamah Partai harus cepat merespon gugatan ini. Ada waktu 60 hari menurut UU Partai Politik, agar Mahkamah Partai menyelesaikan konflik internal partai. “Kita lihat hasilnya nanti, jika klien kita tak puas akan putusan partai, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri. Karena formilnya memang harus ke Mahkamah Partai terlebih dahulu,” terangnya.

“Pihak Komdis Dewan Syariah Pusat (DSP) akan mengkaji gugatan ini dan nanti akan mengundang beberapa pihak terkait,” kata Sukarman, menirukan ucapan Najib Subroto. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Sinergitas Satgas Yonif Mekanis 203/AK dan Koramil Tiom serta Polres Lanny Jaya Laksanakan Karya Bhakti Bersama Dengan Jemaat Gereja GKI Betel Tiom

Next Article

Tangkal Radikalisme di Jawa Barat, UIN SGD –Polda Jabar Jalin Kerjasama Sinergis

Related Posts