Komisi V DPRD Jabar Desak Kemendikbud Cabut SK Pembatalan PPPK Guru

BANDUNG, Ekpos.Com >> Diterbitkanya SK surat pengumuman nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023 berdampak kepada 3.043 guru di Indonesia dan 306 guru di Jawa Barat yang telah dinyatakan lolos seleksi guru PPPK tahun 2022, dan diumumkan pada bulan Oktober 2022 lalu, namun dibatalkan.

Atas hal tersebut, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung pembatalan SK nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023.

Hal itu mencuat ketika unsur pimpinan komisi V DPRD Jabar yakni Abdul Harris Babihoe, Abdul Hadi Wijaya serta anggota Komisi V Enjang Tedi pun menerima audiensi dari puluhan perwakilan guru yang terdampak, di Ruang Rapat komisi V, DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 27, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya didampingi Kepala Bidang GTK Diah Restu Astuti.

Dalam kesempatan ini, kata Abdul Hadi Wijaya atau Gus Ahad, komisi V DPRD Jabar dengan tegas mendukung pembatalan adanya SK pembatalan bagi guru PPPK P1 ini.

“Kami telah mendalami permasalahan dan berkomunikasi dengan beberapa perwakilan guru, sampai mendapatkan dua faktor yang terakhir kepastian hukum, setelah pihak kementerian membatalkan yang menyangkut hajat hidup para guru, dan kemudian dengan sepihak membatalkan,” kata Gus Ahad.

Lanjutnya Komisi V DPRD Jabar, tetap menghormati institusi kementerian dalam keprofesionalannya.

Namun begitu Gus Ahad menegaskan bahwa Kementerian tidak pantas membatalkan penempatan guru yang sudah lolos PPPK P1.

“Kami meminta surat pembatalan ini dibatalkan, semoga meninjau kembali dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat,” kata Gus Ahad.

Gus Ahad sudah 11.320 PPK yang sudah terealisasi dan tahun ini masih ada sekitar 3.400 yang direncanakan, maka DPRD Jabar meminta prosesnya terus berjalan dan ada perbaikan dengan melibatkan Dinas Pendidikan di kabupaten kota serta di provinsi.

“Dinas sebagai institusi yang paling dekat dengan lapangan dan KCD (kantor cabang dinas) tahu bagaimana kondisi guru, formasinya, jam mengajarnya dan solusinya melalui jalur-jalur KCD, karena bisa melihat kondisi di lapangan bukan hanya di atas meja,” kata Gus Ahad.

Oleh sebab itu guru-guru tersebut perlu mendapatkan kepastian dan ketenangan.

Enjang Tedi menambahkan, pembatalan SK ini berdampak pada sisi psikologis guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi.

“Secara psikologis malu. Ada juga guru sekolah swasta yang sudah dinyatakan lolos dan diberhentikan tapi belum mendapatkan penempatan di sekolah negeri,” kata Enjang.

Endri Lesmana Sidik Ketua Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Jabar, mengungkapkan ada dua permasalahan, ia berharap 306 guru PPPK P1 yang dibatalkan sepihak oleh Kemendikbudristek, untuk dibatalkan.

“Tiga bulan yang lalu sudah  diumumkan memperoleh penempatan, tetapi tiba-tiba gejret tanggal 6 kemarin mereka dibatalkan,” ungkap Endri.

Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya menyatakan Disdik Jabar akan memberikan perhatian kepada guru yang terdampak.

“Kami memberikan perhatian kepada rekan-rekan guru yang tadi sudah menyampaikan berbagai aspirasinya, dan kita juga ingin memfasilitasi ke Kementerian untuk memberikan solusi terbaik untuk mereka,” kata Wahyu usai audiensi.**

Total
0
Shares
Previous Article

Tangkal Radikalisme di Jawa Barat, UIN SGD –Polda Jabar Jalin Kerjasama Sinergis

Next Article

MENYINGKAP MUNCULNYA RADIKALISME DI INDONESIA

Related Posts