Bandung,ekpos.com
Program studi, Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pasca Sarjana,UIN SGD Bandung menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), tema ” Penerapan Moderasi Beragama Dalam Pembelajaran” bertempat di Yayasan Pendidikan Al- Misbah,Cipadung,Kota Bandung, 18 Maret 2023.
Acara PKM mengundang Guru Besar Manajemen Pemdidikan, Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM,
Dalam pencerahannya Prof. Rusdiana memgatakan bahwa Salah satu tantangan yang dihadapi oleh semua lembaga pendidikan, tidak terkecuali lembaga pendidikan Islam, adalah perkembangan teknologi dan informasi dunia.
Menurutnya, Anak-anak pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA) merupakan anak-anak yang sudah akrab dengan dunia teknologi. Mereka disebut sebagai penduduk asli ( native) dari dunia teknologi modern.
” Tugas guru dalam memberikan semua mata pelajaran terutama yang berkaitan dengan moderasi beragama adalah memberikan literasi digital yakni bagaimana para siswa ini bisa lebih tepat dalam memanfaatkan sarana teknologi digital ini untuk kepentingan peningkatan pendidikan. Jangan sampai teknologi justru menjadi sasaran dari kampanye-kampanye negatif seperti penyebaran paham-paham radikalisme yang akan melunturkan sikap moderat yang sudah ditanamkan di lembaga pendidikan” ujar Prof.Rusfiana
Dijelaskan,Kata “moderasi beragama” merupakan frase dari “moderasi Islam” dan mencakup frase “Islam moderat”. Kurikulum 2013 berbasis kompetensi dan karakter digunakan dalam sistem pendidikan saat ini.
” Moderasi beragama tentu dapat dicapai dalam penerapan pembelajaran dengan memasukkan asas-asas atau cita-cita moderasi agama yang ditata ke dalam prosesnya.” Ungkap nya.
Ia memaparkan,Pemahaman keagamaan harus terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, sikap dan tindakan untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggung jawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam konteks moderasi, anak-anak peserta didik di RA sudah harus dikenalkan bahwa sikap-sikap yang tidak moderat dalam mengamalkan ajaran agama Islam merupakan perbuatan buruk yang harus ditinggalkan.”tegasnya.
Lebih jauh Ia menerangkan Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik.
“Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.”jelasnya.
Prof.Rusdiana menambahkan bahwa implementasi kultivasi nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berpikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.***ry