Cimahi, ekpos.com
DPRD,BNNK,Polres, serta seluruh elemen aparatur Kota Cimahi siap memberantas peredaran Narkoba di kota hijau ini sampai ke akar -akarnya.
Tekad tersebut terbukti dengan digelarnya Rapat Koordinasi dihadiri Komisi I DPRD Cimahi, Polres Cimahi,Dinas Kesehatan Kota Cimahi,dan Dandim 0609 Kota Cimahi, membahas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Kota Cimahi,Rabu, 15 Maret 2023
Rakor dipimpin Iwan Setiawan, karena Ketua Komisi I Hendra Saputra berhalangan hadir, bersama Yulianawati, Oneng Aminah, dan Edi Sofyan. Dari BNN Kota Cimahi hadir Kepala BNN Kota Cimahi, Letkol CPM Yulius Amra S.H, anggota Lulyana Ramdani yang akrab di panggil Bang Wawan, Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Narkoba, AKP Kusnawan, perwakilan dari Kodim 0609/Danramil 0908/ Cimahi Tengah Mayor ARM. Momon Sudirman, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dr. Mulyati, S.Kep Ners, M.kes, dan Sekretaris Dinkes dr Reri Marlia, di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi.
Menurut Iwan, alasan diadakan pertemuan dengan pihak terkait yaitu BNNK, Dinkes, Polres dan Koramil yaitu mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis G yang mudah di perjualbelikan merambah sampai kesekolah-sekolah, SD, SMP dan SMA/SMK.
“Sebenarnya kami sudah sepakat stakeholder yang ada di Cimahi ini, seperti kami wakil rakyat, Dandim, Polres, dari BNNK, sepakat bahwa hari ini harus kita perangi yang namanya Narkoba,” terang Iwan.
Memang tadi disinggung ada permasalahan dalam masalah undang-undang. “Ayo kita bereskan kalau perlu kita pertajam lagi undang-undangnya, dalam Perda tahun 2021 Nomor 10 hanya berbunyi masalah narkotika saja,” katanya.
“Nanti kita akan usulkan ke teman-teman Bapemperda, supaya bisa mencakup semuanya dalam perdanya,” ucap Iwan
Menurut Ia, pihaknya telah sepakat dengan Polres Cimahi, BNNK, Dandim 0609, akan melawan peredaran narkoba secara massif.
Iwan sangat mengapreasi keberhasilan BNNK Cimahi yang berhasil mengungkap pengedar Obat-obatan terlarang jenis G.
Kepala BNNK Cimahi, Yulius Amra, selalu berkoordinasi denagn kepolisian untuk memberantas narkoba yang marak di Cimahi,
“Kita akan melakukan kegiatan secara masif, memberantas tentang obat-obatan ini, karena memang kewenangannya ada di Polres,”tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2021 hanya mengacu masalah narkotika, sedangkan obat-obatannya tidak tercantum dalam perda tersebut.
“Nanti regulasinya adalah antar dewan dan eksekutif, dan mencakup keseluruhan, nanti secara masif bersama-sama seluruhnya aparat dengan polres, dengan kodim, Satpol PP, kita bersama-sama untuk memberantas itu, paling tidak kita akan menurunkan peredaran dan pengguna narkoba di Cimahi,” tegas Yulius.
Bukan hanya itu, pihaknya bersama Dinas pendidikan, polres, Kodim dan anggota dewan komisi I mensosialisasikan tentang bahaya nya narkoba ke sekolah-sekolah.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Cimahi Kusnawan, mengapresiasi BNNK Cimahi dalam mengungkap peredaran narkoba sebagai bentuk kepedulian keamanan di masyarakat.*** hg/dj