Perppu Cipta Kerja, Merupakan Langkah Strategis Pemerintah Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Jakarta – ekpos.com – Memasuki tahun 2023, Indonesia dihadapkan dengan banyak tantangan, termasuk adanya ketidakpastian ekonomi maupun adanya ancaman resesi global. Pemerintah Indonesia telah mengambil-langkah konkret, antara lain dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF.

Hal serupa juga di ungkapkan oleh Elen Setiadi, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengatakan pada saat Pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi pada kuartal 4 2022, beberapa lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu termasuk Indonesia.

“Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global, kita perlu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memperluas kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan. Perppu Cipta Kerja adalah upaya Pemerintah dalam merespon hal tersebut,” ucap Elen melalui keterangannya, Senin (20/3).

Sementara itu, Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung UU Cipta Kerja kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Untuk memenuhi hal tersebut DPR dan Pemerintah telah mengikhtiarkan berbagai macam langkah salah satunya menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Tahun 2023 kita berada di kondisi pasca Covid-19 dengan dinamika ekonomi global. Dalam konteks ini Perppu Cipta Kerja sebagai langkah tepat dalam menghadapi dinamika tersebut guna menyelamatkan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

“Pihaknya berharap, dengan adanya Perppu Cipta Kerja, kita semua mendapatkan kepastian terkait investasi, penciptaan lapangan kerja, dan birokrasi yang baik,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB

Next Article

Sekjen PWI Pusat Bersama Ketua Umum IKWI, Resmikan Taman Baca Panti Asuhan Amal Wanita Di Ciputat

Related Posts