Anggota Fraksi PKS DPRD Cimahi Siap Ikuti  Permendagri No.18 Tahun 2018

Anggota DPRD Cimahi,Fraksi PKS, Supiyardi/photo.bidikekpres.id

Cimahi, ekpos.com

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 5 dan Peraturan Wali Kota (Perwal Nomor 53 Tahun 2021 pasal 10 yang menyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Rukun Warga (RW), Ketua RW 13 Kelurahan Cibeureum Supiyardi yang juga anggota DPRD Kota Cimahi menyatan siap mundur.

“Kalau itu dipermasalahkan, sayapun siap untuk mundur jadi Ketua RW. Alhamdulillah selama saya menjadi Ketua RW, pihak RW sudah mempunyai Sound System senilai Rp 50 juta, bahkan saya jadi RW telah memperbaiki Jet Pump untuk masyarakat sampai tiga kali dari Rp 10 Juta, Rp 20 Juta dan terakhir Rp 10 juta lagi,” Tegas Supiryadi.

Diterangkan Supiyardi sebagai ketua RW 13 di Cibeureum, bukan karena keinginan pribadinya sendiri, tetapi karena diminta oleh masyarakat dan Panitia Pemilihan pada tahun 2019.

“Pada saat itu saya ditunjuk oleh tokoh-tokoh masyarakat Cibeureum untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu tidak ada calon RW lagi,” jelasnya.

pihaknya dalam pencalonan RW 13 tersebut harus melawan petahana.

“Tujuannya sih hanya ingin memperbaiki saja, bahkan asalnya juga saya menolak untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu saya diminta tokoh-tokoh setempat datang kerumah, mereka meminta saya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat RW 13,” terang Supiryadi.

“Akhirnya mekanisme di tempuh, jadilah pemilihan, sampai terjadi pelantikan, karena pada saat itu panitia pemilihan mengacu kepada Perwal tahun 2016 dan tidak ada masalah,” jelasnya.

“Karena diri saya diminta untuk perbaikan, ya silahkan, masa sebagai tokoh masyarakat diminta gak mau?,” kata Supiryadi.

Bahkan Supiyardi juga sudah tahu adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut, itupun juga kata Supiyardi pihaknya menanyakan pula sebelum terjadinya pemilihan RW, kepada pihak panitia pemilihan.

“Aturan yang mana yang akan di pakai, Permendagri atau Perwal 2016, jawab panitia Perwal 2016 akhirnya bisa, bahkan pihak Lurah juga tidak melarang, dari pihak Kecamatan juga tidak melarang, bahkan saya di Lantik oleh Camat,” ungkapnya*** hg/BN

Total
0
Shares
Previous Article

Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bersama Masyarakat Distrik Balingga Perbaiki Akses Jalan Tertimbun Longsor

Next Article

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dandim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial

Related Posts