Dialog DJHAM : UU Pemasyarakatan dalam Persepektif HAM

Garut, Ekpos.com –Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, beserta Pejabat Struktural mengikuti kegiatan Dialog DJHAM: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM, secara virtual, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut, Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (31/3/2023).

Bertajuk “Dibalik Jeruji Besi, UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM”, kegiatan digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diawali penyampaian materi oleh beberapa narasumber, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Dr. Dhahana Putra (Plt. Dirjen HAM), Gatot Goei (Center for Detention Studies).

Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, “Dalam UU Pemasyarakatan, HAM mendapatkan porsi yang ideal karena lebih dijelaskan secara detail dalam peraturan tersebut. Misalnya, Pelayanan kesehatan, Perlindungan kelompok rentan serta upaya pengaduan”.

Selain itu, sambungnya, “Hak khusus bagi Petugas Pemasyarakatan atas perlindungan dan bantuan hukum. Menjadi Petugas Pemasyarakatan merupakan suatu hal yang sangat rentan, sehingga harus diberikan perlindungan dan bantuan hukum”, pungkasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan.**

Total
0
Shares
Previous Article

Uskup Agung Mandagi dan Danrem 174/ATW Siap Bersinergi Membangun Papua Dengan Cinta Kasih

Next Article

Tingkatkan Kualitas SDM, Kodim 1710/Mimika Bekali Babinsa Pembinaan Ketahanan Pangan

Related Posts