Kota Tangerang – ekpos.com – Media sosial diramaikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum (angkot) B 09, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (31/3). Pelaku diduga berinisial RJ alias O (42).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bergerak cepat memerintahkan Kasat Reskrim, Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).
Lanjut dia, Setelah diamankan diketahui Pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.
“Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan,” ujarnya.
Barang bukti yang menguatkan itu diantaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
“Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan,” pungkas Zain.
Sebagai informasi, kasus yang viral di media sosial instagram itu menimpa seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang, saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya ia mengalami pelecehan dengan diraba bagian kaki, salah satu teman korban merekam peristiwa itu hingga menjadi viral. (Red).