Cimahi, ekpos.com
Operasi Pasar Murah Bersubsidi ,Tahun 2023 digelar Disdagkoporin Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Disdagkoporin provinsi Jawa Barat, di Gedung Tehknopak Jl. Baros Utama No.78, Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan., Kota Cimahi,Selasa (11/04/2023).Dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya, operasi pasar muarah terkesan tidak adil dan diskriminatif bagi masyarakat. Masyarakat yang bisa membeli harus ada di daftar pemerintah setempat (RT/RW). Padahal, yang namanya pasar murah tak harus di data atau mendaftrakan dulu ke RT/RW. Kecuali ada pembagian sembako gratis bagi warga yang kurang mampu.
Ani (56) warga RT 02 RW 06 Kelurahan leuwigajah, Kecamatan Cimahi selatan, mengaku kecewa dengan digelarnya Pasar Murah oleh Pemkot Cimahi. Ia mendapat informasi ada pasar murah bukan dari RT/RW setempat.
“ Tak ada sosialisasi atau informasi sama sekali dari aparat di sini, seharusnya yang nama nya pasar murah tak perlu di data, kecuali pembagian sembako gratis bagi yang kurang mampu ” katanya
Ia terpaksa harus kembali ke rumahnya dengan tangan kosong tanpa belanjaan karena tidak dilayani ketika mau membeli sembako oleh petugas Pasar Murah.
Menurut Ani, petugas tidak bisa menjual sembako sembarangan kecuali harus melalui RT /RW setempat.
“ Jelas saya kecewa datang ke sini tidak bisa membeli sembako murah, harus didata RT/RW, saya tidak dilayani oleh petugas pasar murah, jauh jauh saya datang kesini” kata Ani.
sampai berita ini diturunkan, instansi terkait belum bisa membari klarifikasi tentang masalah ini***