BANDUNG, Ekpos.Com >> Guna merespon keresahan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasca diumumkan pada Jumat 14 April 2023, lalu terkait lokasi penempatan yang keluar dari domisili Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Nota Dinas Nomor: 4841/KPG.03.01.01/GTK.
Keluarnya Nota Dinas ini membuat para guru honorer yang lolos seleksi jauh lebih lega, sebab penempatan yang terlalu jauh dapat dikoreksi untuk kemudian dilakukan relokasi.
Relokasi berdasarkan kebutuhan guru di setiap sekolah dan ketersediaan PPPK. Melalui adanya relokasi ini, diharapkan kebutuhan guru dapat terfasilitasi dengan optimal.
Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Prov Jawa Barat Yesa Sarwedi Hami Seno ini, ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII dengan tembusan yang juga disampaikan kepada Kepala Bidang PSMA, PSMK, PKLK, dan GTK.
Nota Dinas ini sebenarnya dikeluarkan tertanggal 3 April 2023 perihal informasi Ajuan Relokasi Penempatan Guru PPPK Tahun 2022 Tahap III.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam Nota Dinas tersebut menyampaikan kepada Panselnas agar selanjutnya diperlukan upaya pengajuan usulan relokasi/redistribusi penempatan dalam penerimaan ASN-PPPK.
Satuan pendidikan di wilayah juga diminta untuk menginformasikan apabila terdapat kebutuhan guru ASN-PPPK. Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan relokasi/redistribusi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap III yang telah lulus seleksi dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan serta domisili Guru yang bersangkutan.
Disebutkan dalam Nota Dinas tersebut, dalam upaya optimalisasi tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat, serta berkenaan dengan Pengumuman Hasil Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 Tahap III merujuk pada:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022; dan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.*