Banyuwangi – ekpos.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengecek kesiapan KPUD Banyuwangi menyambut Pemilu 2024, Rabu (19/4/2023).
Dalam kunjungan tersebut, LaNyalla bercerita tentang sistem Pilpres ala liberal barat yang digunakan Indonesia sejak tahun 2004.
Ia juga menyinggung adanya potensi pemilihan umum legislatif dengan sistem proporsional tertutup yang sekarang masih berproses di mahkamah konstitusi.
“Apakah nantinya Pemilu untuk partai menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup, KPUD Banyuwangi harus sudah siap. Bahkan, jika pemilu harus ditunda sekali pun, KPUD Banyuwangi harus sudah siap dengan konsekuensi tersebut,” kata LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden saat ini yang menggunakan pemilihan langsung sesungguhnya merupakan mekanisme ala liberal Barat. Hal ini imbas amandemen Konstitusi empat tahap yang terjadi pada 1999-2002.
“Amandemen Konstitusi yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 silam, bukanlah penyempurnaan. Tetapi penggantian sistem demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi liberal ala Barat,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, sejak amandemen itu, arah perjalanan bangsa ini tidak lagi ditentukan oleh Lembaga Tertinggi Negara. Sebab, MPR RI yang mewadahi semua elemen bangsa, dari partai politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan-Golongan, telah dihapus sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Sehingga sudah tidak ada lagi Sila Keempat dari Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
“Itulah mengapa hasil penelitian akademik Pusat Studi Pancasila UGM di Yogyakarta, oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Efendi, menyebut bahwa isi pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar hasil Amandemen sudah tidak lagi menjabarkan Ideologi Pancasila, tetapi justru menjabarkan Ideologi Liberalis dan Individualis,” tutur LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla mengajak semua pihak untuk kembali kepada sistem yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, yakni demokrasi Pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila, seluruh elemen masyarakat terwakili dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi kedaulatan rakyat.
“Mereka kemudian menggunakan mekanisme musyawarah mufakat menunjuk Mandataris. Sehingga Presiden nantinya merupakan petugas rakyat, bukan petugas partai,” tegas LaNyalla.
Ketua KPUD Banyuwangi, Dwi Anggraeni, menjelaskan, jika secara kelembagaan pihaknya dalam kondisi siap menggelar pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
“Prinsipnya, apakah nantinya proporsional tertutup atau terbuka, kami dalam posisi siap. Kami terus sosialisasikan apa itu proporsional tertutup dan terbuka kepada masyarakat,” kata Dwi.
Teknis lainnya, Dwi melanjutkan, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan keputusan yang akan diambil oleh MK dan pemerintah.
“Secara teknis tak ada kendala. Kami siap segera untuk beradaptasi dengan sistem yang dipilih nantinya. Kalau proporsional terbuka, kami siap. Begitu juga dengan proporsional tertutup, tak ada masalah,” ujar Dwi.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli, A Zaldy Irza Pahlevi Abdurrasyid. Sedangkan Ketua KPUD Banyuwangi dampingi anggota yakni Dian Mardiyanto dan Eko Sumanto. (Red).