Rektor Mahmud Berikan Sertifikat Halal Kepada 5 Pelaku Usaha

Bandung, ekpos.com

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Mahmud, MS, CSEE, MCE, menyerahkan Sertifikat Halal Reguler kepada 5 perusahaan/Lembaga, pelaku usaha yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Baru baru ini.

Kelima, daftar penerima perusahaan, lembaga, pelaku usaha itu PT Warbaks Tedi Wijaya (Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi), Kebuli Jordan (Bekasi Barat, Kota Bekasi), PT Saka Efbe Indonesia (Cikarang Utara, Kabubaten Bekasi), Lapas Narkotika Kelas IIa Bandung (Baleendah, Kabupaten Bandung), dan Zahdan Kamal Sentosa (Ciampel, Kabupaten Karawang).

Sertifikat Halal Reguler merupakan sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sertifikat Halal Reguler didapat secara berbayar, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dengan masa berlaku sertifikat selama 4 tahun.

UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di bawah BPJPH Kementerian Agama. Terakreditasi Nomor A0013/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/10/2022 sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi “Pratama” yang dapat melayani pemeriksaan kehalalan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar untuk produk makanan, minuman, restoran, katering, kantin, di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Jaminan Halal

Prof Mahmud menyampaikan “terimakasih atas kepercayaan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)  UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk melalui jalur reguler kepada pelaku usaha, lembaga, perusahaan. Sebelumnya dengan skema self declare, yang difasilitasi oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sedangkan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada lima perusahaan dan Saya yakin, teman-teman melakukan audit sesuai standar yang telah ditetapkan. Saya berharap ini menjadi persoalan serius, karena pertanggungjawaban bukan hanya dunia, tapi akhirat. Atas dasar itu, saya titip kepada Lembaga Pemeriksa Halal termasuk di dalamnya para auditor agar tetap konsistens, istiqomah, bertanggungjawab atas apa yang dikeluarkan supaya bisa melakukan aktivitas aman, nyaman,” paparnya.

Rektor menegaskan perlunya masyarakat untuk memperhatikan kehalalan produk konsumsi dan barang gunaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari, terlebih bagi para pengusaha, sertifikasi halal ini ini juga dapat mendorong produk pelaku usaha untuk dapat bersaing pada sasaran yang lebih global.

“Kita sama-sama jaga, pemberi dan penerima sertifikat agar tidak menimbulkan dikemudian hari. Terimakasih atas apa yang telah dilaporkan kepada kita. Untuk itu, semua pihak, sama-sama menjaga jangan merubah standar, agar sartifikat yang dikeluarkan tetap istiqomah, konsisten dan bertanggungjawab. Jangan pernah ada strategi lain untuk mendapatkan Sertifikat Halal selama bahan yang periksa sesuai dengan standar kehalalan pasti akan sesuai dan aman. Semoga negeri ini yang mayoritas muslim dapat terhindar dari barang-barang yang tidak jelas kehalalannya dan menjadi negeri yang baldatun toyyibatun warobbun gofur,” jelasnya.

Kepala LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si menuturkan kegiatan ini merupakan momentum bersejarah karena merupakan penyerahan sertifikat halal reguler perdana yang dikeluarkan oleh LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sertifikat halal jalur reguler ini dilakukan dan dibiayai mandiri oleh pelaku usaha karena sudah memiliki kemampuan pemasukan dan memiliki omset di atas 500 juta.

“Ini menjadi momentum sejarah yang luar biasa, perdana jalur reguler yang dikeluarkan oleh LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dulu hanya skema self declare  yang dibiayai oleh Kemenag RI. Saat ini proses sertifikasi halal dapat berjalan cepat, terjangkau, serta akurat karena setiap evaluasi dari kesalahan yang dijadikan temuan dengan kerja sama antar pelaku usaha yang kooperatif, sehingga bisa dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” tuturnya.

Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, mendorong masyarakat untuk melakukan jaminan penyelenggaraan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kualitas sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal jalur reguler hanya bisa ditangani oleh lembaga pemeriksa halal yang didukung oleh laboratorium.

Laboratorium pemeriksaan halal sudah masuk pada tahap sidang panteks dan menunggu keluarnya sertifikat. Semoga LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung bisa mendorong percepatan sertifikasi halal di Indonesia. “Inilah yang luar biasa, sertifikat halal, reguler 2021, 2022, 2023, peningkatan signifikan, sudah diproses 13.232, 3600an, pendamping halal 1000 halal. Untuk itu, saya mengucapkan terima, pimpinan dan pelaku usaha yang memberikan kepercayaan pada lembaga kami,” ujarnya.

Alur Sertifikasi Halal Reguler

Alur proses sertifikasi halal reguler dapat dilakukan dengan cara yang mudah diikuti dengan membuat akun SIHALAL di alamat website https://ptsp.halal.go.id/. Pengajuan sertifikasi halal akan dicek kesesuaiannya oleh BPJPH, lalu akan dikirimkan kepada LPH yang akan memproses pembiayaan.

BPJPH dan LPH mengeluarkan invoice pembayaran yang harus dibayar oleh Pelaku Usaha. LPH melakukan pemeriksaan (Laboratorium Pengujian Halal) yang akan dikirimkan hasilnya kepada BPJPH. Sidang fatwa dilakukan oleh MUI yang divalidasi dan penerbitan sertifikatnya oleh BPJPH. Sertifikat terbit akan tersedia pada akun SIHALAL Pelaku Usaha.

LPH UIN Sunan Gunung Djati memiliki komitmen yang kukuh untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang unggul dan kompetitif di Indonesia pada tahun 2025, sehingga membantu pemerintah dalam hal penjaminan produk pangan konsumsi serta terus memberikan informasi solusi standar halal yang diakui khususnya di Jawa Barat. Saat ini, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhitung sudah ada 5 sertifikat halal yang terbit dan 11 pengajuan halal sedang dalam proses audit untuk penerbitan sertifikat halal.

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki fasilitas yang baik dalam pengurusan sertifikasi halal reguler untuk membantu Pelaku Usaha mendapatkan legalitas halal produk usahanya. Memiliki auditor halal yang profesional dalam bidangnya serta terkualifikasi BNSP dan teregistrasi BPJPH. LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung termasuk LPH yang paling terjangkau dalam hal pembiayaan yaitu 1,3 juta rupiah khusus Kota Bandung dan 2,6 juta rupiah untuk Jawa Barat di luar Kota Bandung, serta proses yang cepat dalam penerbitan Sertifikat Halal, yaitu selama 21 hari kerja. Memiliki Laboratorium Pengujian Halal untuk membuktikan ada tidaknya DNA babi dalam makanan dan uji alkohol untuk minuman, serta memiliki analis praktisi yang professional dalam bidangnya.

Testimoni dari CEO UMKM

Testimoni dari CEO UMKM, Kebuli Jordan Bagus Pasta mengucapkan terima kasih kepada LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung atas segala supportnya selama proses pengajuan halal karena pelayanan yang baik, diberikan sebuah pengetahuan bagaimana menciptakan sebuah makanan yang halal. Sehingga bisa lebih percaya diri untuk menjual semua produk setelah pengurusan sertifikasi halal dari LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Bagus Pasta menuturkan bahwa, “kita bisa mengedukasi kepada semua orang, khususnya dilingkungan Kebuli Jordan tentang menciptakan sebuah makanan yang halal dan toyib. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan integritas dan tentunya dapat membantah berbagai pernyataan bahwa mengurusi sertifikasi halal itu susah, ribet, dan prosesnya panjang. Ternyata di LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung proses sertifikasi halal mudah, praktis, dinamis, simpel, dan terjangkau murah,” pungkasnya.*** sal

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Spirit Syawal Menjungjung Etos Kerja Untuk Meraih Ridha Allah SWT

Next Article

Panglima TNI Sambut WNI Yang Dievakuasi Dari Sudan

Related Posts